Pemerintah Jepang berencana untuk menerapkan aturan masuk baru bagi wisatawan yang berasal dari negara bebas visa. Tujuan dibuatnya aturan ini untuk mengurangi jumlah wisatawan yang menetap melebihi masa tinggal yang sah. Aturan ini rencananya akan dikenalkan pada tahun 2030 dan berlaku untuk seluruh pengunjung dari negara bebas visa.
Para pengunjung akan diminta untuk memberikan informasi pribadi tertentu sebelum memasuki Jepang, misalnya informasi tentang tujuan bepergian Jepang. Jika sistem menunjukkan bahwa pengunjung beresiko untuk tinggal lebih lama secara ilegal, maka pengunjung akan diminta untuk mendapatkan visa reguler.
Sistem baru ini meniru sistem milik Amerika Serikat, Electronic System for Travel Authorisation (ESTA) yang digunakan sebagai kontra-terorisme.
Saat ini, ada 71 negara dan wilayah yang tidak memerlukan visa untuk masuk ke Jepang. Negara-negara seperti Singapura, Malaysia, Indonesia, Australia, dan Selandia Baru termasuk ke dalam daftar ini.
Pada paruh pertama tahun 2024, ada 17,78 juta wisatawan asing yang mengunjungi Jepang. Bahkan berhasil mendapatkan lebih dari tiga juta wisatawan asing selama empat bulan berturut-turut.