Berita Jepang | Japanesestation.com

Di era digital ini, modus penipuan semakin beragam dan sering kali menyasar mereka yang mencari peluang kerja di luar negeri. Salah satu modus yang sedang marak di media sosial adalah tawaran kerja ke Jepang menggunakan visa waiver. Namun, penting untuk diketahui bahwa visa waiver hanya diperuntukkan bagi turis, bukan untuk bekerja.

Beberapa waktu terakhir, muncul penawaran kerja ke Jepang melalui visa waiver yang terang-terangan dipromosikan di berbagai platform media sosial. Para pelaku penipuan ini menjanjikan proses yang cepat dan mudah tanpa harus melalui prosedur resmi yang biasanya memerlukan ujian atau sertifikasi tertentu. Biaya yang diminta pun tidak main-main, mencapai angka puluhan juta rupiah.

Namun, banyak korban yang akhirnya terlantar di Jepang tanpa dukungan apa pun setelah tiba di negara tersebut. Mereka tidak dijemput di bandara, terpaksa menginap di hotel hingga kehabisan uang, dan mengalami kesulitan besar karena tidak menguasai bahasa Jepang. Ini menunjukkan betapa bahayanya terjebak dalam penawaran kerja semacam ini.

Salah satu korban penipuan ini adalah Siti Nuraisyah, yang berbagi pengalamannya melalui akun Instagram @kanankiriwow. Awalnya, Siti diminta menjadi pengajar bahasa Jepang di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memberangkatkan siswa ke Jepang menggunakan visa waiver. "Saya semula diminta untuk mengajar di LPK A yang informasinya saya dapat dari orang terpercaya dan LPKnya saya cari di internet, terbukti aman," ujar Siti.

Namun, seiring berjalannya waktu, Siti mulai merasakan kejanggalan. Siswa hanya diminta belajar bahasa Jepang dasar, dengan sertifikat JFT dan SSW yang katanya bisa dibeli. Selain itu, Siti diminta untuk menerjemahkan dokumen persyaratan visa yang berkedok undangan pelatihan di Jepang. Biaya yang diminta oleh pihak LPK mencapai Rp 50 juta.

Banyak siswa yang tergiur karena dijanjikan bisa bekerja di Jepang tanpa harus mengikuti ujian atau menunggu lama. Namun, ternyata mereka diberikan kontrak kerja palsu, dan beberapa dari mereka yang sudah berangkat akhirnya terlantar di Jepang.

"Setelah tahu ini ilegal, saya langsung berhenti dan si pemilik LPK kabur lepas tanggung jawab," jelas Siti. "Untuk teman-teman yang ingin bekerja di Jepang, harus mau mengikuti proses sesuai prosedur. Jangan tergiur dengan cara yang instan, pilih LPK yang terpercaya."

Penting untuk diketahui bahwa visa waiver yang ditawarkan dalam modus penipuan ini sebenarnya bukan untuk bekerja, melainkan hanya untuk kunjungan singkat sebagai turis. Visa waiver memungkinkan warga negara tertentu untuk masuk ke Jepang tanpa visa selama maksimal 90 hari, tetapi ini tidak mencakup izin untuk bekerja.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang mengklaim dapat memberangkatkan seseorang ke Jepang hanya dengan visa waiver. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan memilih lembaga yang terpercaya untuk menghindari kerugian besar.