Pembayaran gaji secara digital (non-tunai) mulai diberlakukan di Jepang. PayPay menjadi aplikasi pembayaran berbasis kode QR pertama yang lolos penyaringan pemerintah. Sepuluh perusahaan di bawah SoftBank Group mulai membayarkan gaji karyawan melalui PayPay sejak September lalu dan atas persetujuan para karyawan.
Dikutip dari Kyodo, pihak kementerian tenaga kerja sendiri telah mengizinkan perusahaan untuk membayar gaji karyawan melalui aplikasi digital sejak April 2023 untuk mempromosikan pembayaran non-tunai.
“Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat bagi karyawan dengan meningkatkan pilihan pembayaran gaji dan mendorong perluasan penggunaan PayPay,” ujar SoftBank Group dan PayPay dalam sebuah pernyataan bersama.
Banyaknya opsi pembayaran gaji ini diharapkan dapat menjawab keinginan 40% karyawan yang mempertimbangkan aplikasi pembayaran berbasis koder QR sebagai sarana menerima gaji. Namun para karyawan yang enggan menggunakan aplikasi digital dapat tetap menerima gaji melalui akun bank mereka.
Penyedia aplikasi harus mengikuti proses penyaringan dari pemerintah setidaknya selama satu tahun untuk menilai apakah penyedia aplikasi ini dapat mengamankan gaji yang dibayarkan. Saat ini, ada tiga penyedia aplikasi lainnya yang telah mengajukan permohonan pada kementerian tenaga kerja.