Berita Jepang | Japanesestation.com

Senin lalu, Jepang memperketat aturannya mengenai sertifikat uji COVID-19 yang harus diserahkan oleh semua penumpang setibanya di bandara Jepang. Mereka yang gagal memenuhi persyaratan akan ditolak masuk ke Jepang. Jepang sendiri diketahui telah memperketat pembatasan masuk dan meminta maskapai untuk menolak penumpang tanpa hasil uji virus corona negatif yang diambil 72 jam sebelum keberangkatan.

Hingga Minggu, otoritas karantina negara masih mengizinkan mereka yang datang ke Jepang tanpa sertifikat yang memadai untuk tinggal di fasilitas rujukan dan mengikuti kembali tes COVID-19 setelah tiga hari. Tetapi, pihak berwenang mengatakan tindakan alternatif seperti itu tidak akan lagi tersedia dikarenakan angka infeksi virus yang melonjak.

Untuk memasuki Jepang, penumpang harus mendapatkan sertifikat yang membuktikan hasil negatif COVID-19 berdasarkan sampel nasofaring atau air liur yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan. Jepang juga tidak menyetujui tes antigen atau antibodi sebagai sertifikat untuk memasuki negara tersebut. Saat ini, Jepang hanya mengizinkan masuknya Warga negara Jepang, penduduk asing, serta orang asing "dalam keadaan khusus yang mendesak".

Selain meminta maskapai penerbangan domestik dan asing untuk membatasi jumlah penumpang yang berencana masuk, Jepang juga membatasi izin masuk dari beberapa Negara / Wilayah. Berikut daftar Negara / Wilayah yang ditolak izinnya untuk masuk ke Jepang:

Asia
Bangladesh, Bhutan, India, Indonesia, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Nepal, Pakistan, Filipina

Amerika Utara
Kanada, Amerika Serikat

Amerika Latin dan Karibia
Argentina, Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Bolivia, Brasil, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Kuba, Dominika, Republik Dominika, Ekuador, El Salvador, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Jamaika, Meksiko, Nikaragua , Panama, Paraguay, Peru, Saint Christopher dan Nevis, Saint Vincent dan Grenadines, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, Venezuela

Eropa
Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Georgia, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, Irlandia, Italia, Kazakhstan , Kosovo, Kyrgyz, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Malta, Moldova, Monaco, Montenegro, Belanda, Makedonia Utara, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, San Marino, Serbia, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss , Tajikistan, Ukraina, Inggris Raya, Uzbekistan, Vatikan

Timur Tengah
Afghanistan, Bahrain, Israel, Iran, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Oman, Palestina, Qatar, Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab

Afrika
Aljazair, Botswana, Cabo Verde, Kamerun, Afrika Tengah, Komoro, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Mesir, Guinea Ekuatorial, Eswatini, Ethiopia, Gabon, Gambia, Ghana, Guinea, Guinea-Bissau, Kenya, Lesotho , Liberia, Libya, Madagaskar, Malawi, Mauritania, Mauritius, Maroko, Namibia, Nigeria, Republik Kongo, Rwanda, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Afrika Selatan, Sudan Selatan, Sudan, Tunisia, Zambia, Zimbabwe

Untuk keterangan lebih lanjut, kunjungi website resmi Ministry of Foreign Affairs of Japan.