Berita Jepang | Japanesestation.com

Seorang buronan kasus penipuan subsidi COVID-19 di Jepang, Mitsuhiro Taniguchi ditangkap di Indonesia karena diduga melanggar undang-undang imigrasi. Pada hari Rabu, Polisi Indonesia mengatakan otoritas setempat menangkap Taniguchi sehari sebelumnya di Provinsi Lampung sekitar 280 kilometer dari Jakarta.

Kedutaan Besar Jepang di Jakarta telah meminta polisi Indonesia untuk menemukan Taniguchi setelah dia meninggalkan Jepang ke Indonesia sejak Oktober 2020 lalu.

Dilansir dari NHK, Taniguchi telah masuk daftar pencarian orang di Jepang karena dicurigai menyuruh anggota keluarganya untuk menipu uang dari program subsidi pemerintah untuk bisnis yang terkena dampak pandemi virus corona.

Polisi Jepang juga telah menangkap mantan istrinya, seorang eksekutif perusahaan berusia 45 tahun, dan dua putranya yang berusia 20-an di Prefektur Mie pada bulan Mei.

Polisi Jepang berencana untuk memindahkan Taniguchi ke Jepang. “Direktorat Jenderal Imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang untuk proses pemulangan warga negara Jepang tersebut ke negara Jepang,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram saat konferensi pers di gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta. 

Mitsuhiro Taniguchi dilaporkan masuk ke Indonesia menggunakan visa izin terbatas pada 16 Oktober 2020. Dia juga memiliki kartu izin tinggal terbatas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada 19 April 2021, yang berlaku hingga 17 Juni 2023.

Penyelidik Jepang menduga keluarga itu dengan curang mengklaim setidaknya 900 juta yen, atau sekitar 7 juta dolar. Departemen Kepolisian Metropolitan Jepang sedang menyelidiki kasus ini.