Berita Jepang | Japanesestation.com

Teman-teman pembaca JS mungkin sudah mendengar kabar kan kalau Jepang akan melonggarkan pembatasan perjalanan. Nah, tapi, sebenarnya apa saja sih yang dilonggarkan dan berlaku untuk siapa saja? Untuk mengetahuinya, mari kita lihat penjelasannya yang dirangkum dari Japan Today berikut!

Pertama, sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19, pemerintah Jepang tetap melarang penduduk asing yang telah bepergian ke negara berisiko tinggi selama 14 hari atau lebih untuk memasuki Jepang dan visa mereka ditangguhkan. Nah, per 30 Agustus, ada 159 area dan negara yang masih dilarang memasuki Jepang. Di antaranya adalah Amerika Serikat, Australia, sebagian besar negara Asia, termasuk Cina, Filipina, Korea Selatan, Vietnam dan Taiwan, serta seluruh Eropa. Sementara itu, negara yang tidak masuk ke dalam daftar larangan masuk adalah Yordania, Mongolia, Myanmar, Uganda dan Tanzania.

Terkait siapa yang dapat memasuki Jepang dan tidak dapat memasuki Jepang, penduduk berkewarganegaraan Jepang diperbolehkan memasuki Jepang sejak awal pembatasan perjalanan meski mereka diwajibkan untuk mengikuti tes COVID-19 setibanya di Jepang, isolasi mandiri selama 14 hari, dan dilarang untuk menggunakan transportasi publik. Penduduk permanen spesial – sebuah status yang dipegang oleh etnis Korean yang keluarganya kehilangan status kependudukan Jepang tapi tetap tinggal di negara tersebut setelah Perang Dunia II – juga bebas dari pembatasan perjalanan.

Sejak 1 September 2020 lalu, 2,6 juta penduduk asing dengan status kependudukan di Jepang diperbolehkan memasuki Jepang terlepas dari tipe visa dan kapan mereka berangkat. Mereka adalah pengajar, siswa dan tenaga ahli serta penduduk tetap dan mereka yang menikah dengan warga berkebangsaan Jepang.

Meskipun begitu, tidak seperti penduduk asli Jepang, penduduk asing diwajibkan memenuhi beberapa prosedur sebelum memasuki Jepang.

Menurut Menteri Luar Negeri, mereka yang meninggalkan Jepang sebelum 31 Agustus diwajibkan mengontak Kedutaan Jepang terdekat atau kantor diplomatic untuk menerima sebuah “surat konfirmasi masuk kembali ke Jepang.” Untuk mendapatkan surat ini, dibutuhkan paspor resmi, kartu kependudukan, dan form aplikasi. Proses ini bisa memakan waktu beberapa hari, jadi sebaiknya harus dipersiapkan seawal mungkin.

Penduduk asing yang meninggalkan Jepang pada atau setelah 1 September harus menerima sebuah “permintaan untuk memasuki Jepang kembali” dari Immigration Service Agency (ISA) sebelum berangkat. Cara mendapatkannya adalah dengan mengirim email ke ISA dengan informasi yang dibutuhkan. Detail terkait alamat email ISA dan lain-lain dapat kamu temukan di link berikut.

Saat penduduk asing akan kembali ke Jepang, mereka harus melakukan tes COVID-19 72 jam sebelum waktu keberangkatan di institusi medis dan wajib menyertakan sertifikat dengan tanda tangan dokter yang menyatakan hasilnya negatif.

Kementerian Luar Negeri juga telah menyediakan versi form aplikasi dan surat konfirmasi masuk kembali ke Jepang dan sertifikat hasil tes COVID-19 di tautan berikut.

Saat penduduk asing tiba di bandara Jepang, mereka akan diminta menyerahkan sertifikat COVID-19 kepada petugas karantina dan memperlihatkan surat konfirmasi pada petugas imigrasi dan melakukan tes kembali untuk memastikan mereka tidak membawa virus corona. Setelah itu, mereka juga diwajibkan untuk isolasi mandiri selama 14 hari dan dilarang menggunakan transportasi publik.

Jika salah satu dokumen yang dibutuhkan hilang atau hasil tes yang dilakukan di luar Jepang tersebut menyatakan hasil positif meski mereka tetap memaksa terbang, mereka tetap tidak diperbolehkan memasuki Jepang. Mereka akan ditahan di bandara hingga salah satu kursi tersedia untuk dikembalikan dan harus membayar dengan biaya sendiri.

Penduduk asing yang dinyatakan positif COVID-19 saat tiba di Jepang namun negative sebelum meninggalkan negaranya diperbolehkan memasuki Jepang namun akan dikarantina sama seperti penduduk berkebangsaan Jepang. Sementara itu, penduduk asing tanpa status kependudukan seperti turis dilarang memasuki Jepang sampai waktu yang tidak ditentukan.

Terkait pengaruh dari pembatasan perjalanan, kini  jumlah pengunjung asing yang memasuki Jepang turun 99,9% hingga Juli, otomatis menurunkan status ekonomi Jepang.

Meski pemerintah telah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi penduduk asing mulai dari 1 September lalu, komunitas ekspatriat Jepang tetap mengamuk karena adanya diskriminasi terhadap mereka dibandingkan dengan warga berkebangsaan Jepang serta melarang mereka pulang ke negaranya masing-masing. Tak hanya itu, prosedur masuk kembali pun dikritik karena dinilai terlalu memusingkan.