Sexual Harassment atau dikenal dengan sebutan Sekuhara di Jepang, sudah merajalela bukan hanya di dunia nyata. Di dunia maya pun banyak wanita yang menerima perlakuan tidak senonoh dari pihak lain. Belakangan ini berbagai macam hal buruk dari internet menjadi masalah, dimana gosip, intimidasi pembunuhan dan bahkan sekuhara mulai bermunculan.
Symantec yang merupakan pencipta perangkat lunak keamanan "Norton" mengumumkan hasil survei terbaru mengenai pelecehan online untuk wanita Jepang pada tanggal 28 November lalu. Survei ini diberikan kepada 504 wanita berusia 16 tahun keatas di seluruh Jepang dan mendapatkan hasil yang cukup mencengangkan dimana 1 dari 3 wanita Jepang pernah mengalami sexual harassment di dunia maya.
Berikut hasilnya :Menurut hasil survei ini, 46% wanita menerima pelecehan online. Sekitar setengah dari mereka telah mengalami kerugian dan kerusakan. Dimana 46% merupakan kasus dirugikan oleh gosip, 34% difitnah dan 32% dari mereka mengalami sekuhara.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, 1 orang dari 3 wanita Jepang mengalami pelecehan seksual dalam media online. Pelecehan paling banyak terjadi pada wanita yang berusia 16-29 tahun, dimana para generasi muda yang memang aktif di dunia maya. Berikut adalah jenis-jenis pelecehan seksual yang mereka terima :
- Dipaksa untuk menjadi akrab padahal telah menolak 31%
- Menerima email dengan konten seksual 19%
- Komentar dan pesan konten seksual dalam SNS pribadi 18%
- Didesak terus menerus 15%
- Gambar pornografi dikirimkan secara sengaja 14%
- Dipaksa untuk mengirimkan foto dan gambar tidak senonoh 13%
- dan lain lain 21%
Dari korban yang menerima pelecehan seksual secara online, 15% orang diantaranya mengalami depresi dan kecemasan akut dimana mereka terpaksa berganti pekerjaan dan bahkan berhenti melakukan kegiatannya. 49% dari mereka hanya mengabaikannya dan 1 orang dari 5 korban meminta bantuan untuk menangani kasus yang merugikannya tersebut. Untuk mengumpulkan bukti, para korban melakukan screenshoot e-mail atau komentar tersebut dan dapat melaporkannya ke pihak yang berwajib.
(featured image : Kigyo Bengo)