Berita Jepang | Japanesestation.com

Pada tanggal 5 Maret, Pengadilan Distrik Kyoto memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara selama 18 tahun kepada dokter berusia 45 tahun, Yoshikazu Okubo, terkait kasus pembunuhan seorang pasien Amyotrophic Lateral Sclerosis (ALS). Okubo dinyatakan bersalah karena memberikan obat berdosis fatal kepada seorang wanita ALS berusia 51 tahun di apartemennya pada November 2019.


Okubo, yang mengakui perbuatannya, berargumen bahwa tindakannya dilakukan atas permintaan pasien untuk mengakhiri hidupnya. Meskipun demikian, tim pembela Okubo gagal membujuk hakim atas alasan pemenuhan permintaan pasien tersebut.


Jaksa menuntut hukuman 23 tahun penjara bagi Okubo, sementara Hakim Hiroshi Kawakami menjatuhkan vonis 18 tahun, menyoroti kegagalan Okubo dalam memenuhi kewajiban dasarnya sebagai tenaga medis dalam menangani pasien yang ingin mengakhiri hidup mereka.


Pengadilan juga menemukan Okubo bersalah atas kasus lain, yakni bersekongkol dengan mantan dokter Naoki Yamamoto, 46 tahun, untuk membunuh ayah Yamamoto. Kedua orang tersebut dituduh membunuh ayah Yamamoto, yang berusia 77 tahun, di apartemennya di Tokyo pada Maret 2011.


Okubo telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, sementara Yamamoto menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kedua kasus tersebut dan mengajukan banding atas putusan tersebut.


Kasus ini memunculkan perdebatan etika medis dan hak pasien untuk mengakhiri hidup mereka. Peran dokter dalam memenuhi permintaan tersebut turut menjadi sorotan dalam kasus ini.