Pemerintah Jepang menyetujui rancangan revisi undang-undang imigrasi yang akan memperketat pemeriksaan masuk bagi warga asing serta menaikkan biaya pengajuan status tinggal. Jika disahkan dalam sidang Diet, Jepang juga berencana menerapkan sistem penyaringan online sebelum kedatangan bernama JESTA (Japan Electronic System for Travel Authorization) pada tahun fiskal 2028. Melalui sistem ini, warga dari 74 negara bebas visa harus mengisi data perjalanan secara online sebelum berangkat, termasuk tujuan dan lokasi yang akan dikunjungi. Orang yang dicurigai akan bekerja ilegal atau melanggar aturan dapat ditolak menaiki pesawat atau kapal.
Revisi juga menaikkan batas maksimum biaya pengurusan izin tinggal, dari 10.000 yen menjadi hingga 300.000 yen (kenaikan pertama sejak 1982). Biaya permanen residensi diperkirakan sekitar 200.000 yen, sementara perpanjangan visa bisa antara 10.000–70.000 yen, dengan kemungkinan keringanan bagi kasus kemanusiaan. Pemerintah menyebut kenaikan biaya diperlukan untuk menutup biaya sistem baru dan meningkatkan layanan, seiring jumlah warga asing di Jepang yang mencapai rekor sekitar 4,13 juta pada akhir 2025.
#beritajepang #VIsaJepang #TravelJepang #JESTA #ExploreJapan