Berita Jepang | Japanesestation.com

Kalau kalian berencana jalan-jalan ke Jepang dan ingin keliling pakai sepeda, ada info penting yang wajib kalian tahu. Jepang baru saja memberlakukan aturan baru untuk pesepeda, dan ternyata cukup ketat—bahkan hal-hal yang sering dianggap sepele pun sekarang bisa berujung denda atau masalah hukum. Yuk, simak penjelasannya biar kalian nggak kena masalah saat liburan!

Mulai 1 April 2026, Jepang resmi menerapkan sistem tilang baru yang disebut “blue ticket” untuk pengguna sepeda. Sebelumnya, banyak pelanggaran ringan hanya diberi peringatan, tapi sekarang polisi bisa langsung memberikan denda di tempat. Aturan ini berlaku untuk semua pesepeda berusia 16 tahun ke atas, termasuk turis asing.

Langkah ini diambil karena meningkatnya jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda, terutama yang berdampak pada pejalan kaki. Pemerintah Jepang ingin meningkatkan kesadaran dan keselamatan di jalan dengan cara yang lebih tegas.

Pelanggaran yang dikenai sanksi bukan cuma yang berbahaya saja. Hal-hal seperti menggunakan ponsel saat bersepeda, memakai earphone, atau bahkan membawa payung sambil mengayuh sepeda juga bisa kena denda. Menggunakan ponsel saat bersepeda termasuk pelanggaran dengan denda paling tinggi, karena dianggap sangat berisiko.

Jepang Perketat Aturan Sepeda Ini Aturan Terbarunya
Menggunakan handphone saat bersepeda (Pakutaso)

Selain itu, aturan lain yang kini diawasi ketat termasuk tidak berhenti saat lampu merah, bersepeda di sisi jalan yang salah, tidak menyalakan lampu di malam hari, hingga berboncengan lebih dari satu orang. Bahkan, mengganggu pejalan kaki di zebra cross atau bersepeda berdampingan dengan teman juga bisa dianggap pelanggaran.

Yang perlu diingat, kalau pelanggaran tergolong ringan, terkadang polisi masih bisa memberikan peringatan. Tapi untuk pelanggaran yang lebih serius—apalagi yang membahayakan orang lain—bisa berujung pada proses hukum, bukan sekadar denda biasa.