Pemerintah Jepang tengah menyusun aturan baru yang akan memperketat persyaratan bagi warga negara asing yang ingin memperoleh izin tinggal tetap (permanent residency). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat proses integrasi warga asing sekaligus meningkatkan standar seleksi bagi mereka yang ingin menetap secara permanen di Jepang.
Rancangan kebijakan yang dipublikasikan pada 3 Juli tersebut disusun oleh tim khusus di bawah Badan Layanan Imigrasi Jepang. Salah satu usulan utamanya adalah pembentukan Program Pembelajaran Bahasa Jepang dan Kehidupan Bermasyarakat yang nantinya akan menjadi syarat bagi pemohon izin tinggal tetap. Program serupa juga berpotensi diterapkan dalam proses pengajuan kewarganegaraan Jepang.
Selain memenuhi syarat yang sudah berlaku, seperti masa tinggal minimum, penghasilan yang stabil, dan kepatuhan membayar pajak, pemohon nantinya juga diwajibkan mengikuti program tersebut. Pemerintah bahkan mempertimbangkan penyediaan materi pembelajaran secara daring sebelum warga asing tiba di Jepang, sehingga proses adaptasi dapat dimulai lebih awal.
Materi program tidak hanya berfokus pada kemampuan berbahasa Jepang, tetapi juga pengetahuan mengenai kehidupan sehari-hari di Jepang. Peserta akan mempelajari aturan memilah sampah, etika hidup bermasyarakat, kesiapsiagaan menghadapi bencana, hingga berbagai prosedur administrasi yang umum dijumpai.
Selama ini, Jepang belum memiliki program integrasi nasional yang dikelola pemerintah pusat seperti yang diterapkan di banyak negara Barat. Berbagai pelatihan bagi warga asing umumnya masih diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau perusahaan dan sifatnya sukarela.
Melalui usulan terbaru ini, pemerintah ingin menghadirkan sistem yang lebih terstandardisasi di seluruh Jepang. Meski rincian seperti tingkat kemampuan bahasa yang diwajibkan masih belum ditetapkan, pembahasan sebelumnya mengarah pada Japanese Language Proficiency Test (JLPT) N2 sebagai acuan.
Status izin tinggal tetap memberikan hak tinggal tanpa batas waktu, meski pemegangnya tetap harus memperbarui kartu izin tinggal secara berkala. Karena itu, pemerintah diperkirakan akan menetapkan persyaratan kemampuan bahasa yang setidaknya setara dengan syarat untuk jenis visa lainnya.
Usulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk memperkuat standar integrasi warga asing, seiring jumlah penduduk asing yang mencapai rekor 4,12 juta orang pada akhir 2025.
Pedoman program dan sistem pencatatan partisipasi ditargetkan rampung pada tahun fiskal 2027, sebelum mulai diuji coba pada tahun fiskal 2028.