Kabinet Jepang pada Selasa (30 Juni) menyetujui rancangan undang-undang untuk menjaga keberlangsungan keluarga kekaisaran yang jumlah anggotanya terus berkurang. Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan sistem pewarisan takhta yang hanya bisa diteruskan oleh laki-laki dari garis keturunan ayah.
Revisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran 1947 ini diharapkan dapat disahkan sebelum masa sidang parlemen berakhir pada 17 Juli. Ada dua poin utama dalam rancangan tersebut. Pertama, keluarga kekaisaran akan diizinkan mengadopsi laki-laki berusia 15 tahun ke atas yang merupakan keturunan garis ayah dari kaisar dalam 11 cabang keluarga kekaisaran lama. Kedua, anggota perempuan keluarga kekaisaran tetap bisa mempertahankan status bangsawan mereka meski menikah dengan warga biasa.
Aturan ini menjadi pengecualian dari hukum yang saat ini melarang adopsi. Meski laki-laki yang diadopsi tidak bisa menjadi kaisar, keturunan laki-laki mereka nantinya tetap berhak masuk dalam garis suksesi takhta. Usulan ini mencerminkan sikap konservatif LDP dan diperkirakan bisa memicu perdebatan di parlemen. Pasalnya, isu perubahan sistem suksesi kekaisaran sebenarnya belum banyak dibahas dalam forum lintas partai yang menjadi dasar penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Yang patut menjadi sorotan adalah bahwa rancangan ini tidak menyinggung kemungkinan perempuan atau keturunan dari garis ibu untuk naik takhta. Padahal, ide tersebut mendapat dukungan luas dari publik Jepang. Menurut aturan yang berlaku saat ini, hanya laki-laki yang berasal dari garis keturunan ayah kaisar yang bisa menjadi penerus takhta.
Sementara itu, anggota perempuan keluarga kekaisaran akan kehilangan statusnya setelah menikah. Akibatnya, jumlah anggota keluarga kekaisaran dan calon pewaris terus menyusut. Saat ini hanya ada tiga orang yang masuk dalam garis suksesi Kaisar Naruhito (66), yaitu adiknya Putra Mahkota Fumihito (60), keponakannya Pangeran Hisahito (19), dan pamannya Pangeran Hitachi (90).
Sebelas cabang keluarga yang disebut dalam rancangan undang-undang itu memiliki leluhur yang sama dengan keluarga kekaisaran saat ini, yang hidup sekitar 600 tahun lalu. Pada 1947, sebanyak 51 anggota dari 11 cabang keluarga tersebut kehilangan status bangsawan mereka. Namun, tiga keluarga keturunan saudara Kaisar Hirohito—yang setelah wafat dikenal sebagai Kaisar Showa—tetap mempertahankan status kekaisarannya pada masa pendudukan Amerika Serikat setelah Perang Dunia II.
Dua usulan revisi ini sebenarnya sudah muncul sejak 2021 melalui rekomendasi panel pemerintah. Namun, panel tersebut tidak membahas kemungkinan perempuan atau keturunan dari garis ibu menjadi kaisar karena dianggap masih terlalu dini. Sementara itu, survei Kyodo News pada Mei lalu menunjukkan bahwa 83 persen responden mendukung kemungkinan Jepang memiliki kaisar perempuan.