Berita Jepang | Japanesestation.com

TOKYO -  Jepang berencana memperkenalkan "paspor vaksin" untuk memudahkan orang yang telah divaksin COVID-19 melakukan perjalanan internasional, menurut sumber pemerintah pada hari Rabu.

Paspor akan hadir dalam bentuk aplikasi smartphone, dengan cara : wisatawan memindai kode QR di bandara sebelum melakukan penerbangan atau saat memasuki negara tersebut.

Pemerintah bergerak maju dengan rencana tersebut dengan harapan dapat melanjutkan perjalanan bisnis yang telah terhenti selama pandemi, bergabung dengan Uni Eropa, Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan China.

"Negara-negara lain melakukannya, jadi Jepang harus mempertimbangkannya juga," kata Taro Kono, menteri yang bertanggung jawab atas upaya vaksinasi dalam sesi parlemen.

Kono sebelumnya telah menyuarakan keprihatinan bahwa mewajibkan sertifikasi vaksinasi dapat menyebabkan diskriminasi terhadap orang yang tidak dapat atau tidak mau menerima suntikan karena kemungkinan reaksi alergi atau efek samping.

Untuk meredakan kekhawatiran itu, paspor juga akan mencantumkan hasil negatif dari reaksi berantai polimerase dan tes antigen, menurut sumber. Namun, skema tersebut sepertinya tidak akan digunakan di dalam negeri, misalnya untuk mengatur masuk ke restoran atau acara olahraga.

Aplikasi tersebut akan ditautkan dengan Sistem Catatan Vaksinasi, database pemerintah dari orang-orang yang telah menerima vaksin. Ini kemungkinan besar akan didasarkan pada CommonPass, sebuah aplikasi yang dikembangkan dengan keterlibatan Forum Ekonomi Dunia.

Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan dan Kementerian Luar Negeri akan memainkan peran sentral dalam mengerjakan rincian rencana tersebut.

Keidanren, lobi bisnis terbesar negara, meminta pemerintah pada hari Senin untuk mempertimbangkan memperkenalkan paspor vaksin, merujuk pada rencana UE untuk meluncurkan "Digital Green Pass" pada bulan Juni untuk memungkinkan wisatawan asing berkunjung selama liburan musim panas. Saat ini, Jepang memang hanya mengizinkan masuknya warga negara dan penduduk asing serta orang asing dengan "keadaan luar biasa khusus", dan mereka harus menyerahkan hasil negatif untuk tes virus corona yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan mereka.