Baru-baru ini, pemerintah Jepang baru saja mengesahkan undang-undang baru terkait pelatihan untuk pekerja asing. Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang juga telah mengumumkan kebijakan baru untuk mengatasi krisis tenaga kerja yang sedang melanda Negeri Matahari Terbit tersebut. Pada Rabu (19/06) lalu, pihak kementerian menyatakan akan melonggarkan syarat yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan jika ingin menerima tenaga kerja asing, terutama terkait tentang perawat. Kebijakan ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2025.
Mengutip dari The Japan News, saat ini kementerian hanya memberikan izin untuk menerima tenaga kerja asing pada fasilitas yang telah beroperasi lebih dari tiga tahun. Melalui rancangan kebijakan barunya, kementerian akan melonggarkan syarat ini. Fasilitas kesehatan yang belum beroperasi lebih dari tiga tahun dapat menerima tenaga kerja asing, namun organisasi yang mengoperasikan fasilitas tersebut harus sudah didirikan lebih dari tiga tahun. Selain itu, pihak fasilitas kesehatan juga harus memenuhi beberapa persyaratan lain, salah satunya dengan mengadakan program pelatihan untuk pekerja asing.
Kementerian juga berencana untuk memperluas jangkauan tenaga kerja asing yang dapat memberikan layanan perawatan di rumah. Saat ini, Jepang hanya mengizinkan perawat dengan visa perawatan anak dan perawat bersertifikat dari negara yang memiliki Economic Partnership Agreement (EPA) dengan Jepang. Di masa mendatang, Jepang akan memperluas kesempatan ini untuk peserta pelatihan teknis, pekerja dengan visa keterampilan khusus, dan perawat bersertifikat dari negara yang memiliki perjanjian ekonomi dengan Jepang. Tentu saja ketiga kategori ini harus melewati pelatihan keperawatan terlebih dahulu.