Di tengah kekurangan tenaga kerja yang serius di negara tersebut, Parlemen Jepang pada hari Jumat (14/6) berhasil mengesahkan undang-undang untuk membuat program pengembangan keterampilan baru bagi pekerja asing.
Pemerintah berencana untuk memperkenalkan program ini pada awal tahun 2027 untuk menggantikan skema pelatihan keterampilan bagi pekerja asing yang sebelumnya menuai kontroversi.
Program baru ini dirancang untuk melatih pekerja asing yang tidak memiliki keterampilan selama tiga tahun agar mereka mendapatkan visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (SSW) Tipe 1.
Pemegang visa Pekerja Berketerampilan Spesifik Tipe 1 diizinkan tinggal hingga lima tahun di berbagai industri. Dalam kondisi tertentu, mereka dapat diberikan visa SSW Tipe 2, yang secara efektif membuat mereka menjadi penduduk tetap dan dapat membawa anggota keluarga ke Jepang.
Sebelumnya, pemerintah Jepang telah memutuskan pada Bulan Maret lalu untuk menambahkan empat industri lain ke dalam daftar sektor yang dicakup oleh program visa Pekerja Berketerampilan Spesifik (SSW) dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di negara tersebut.
Program Pelatihan Teknis Magang saat ini, yang diperkenalkan pada tahun 1993 sebagai bagian dari upaya untuk membantu mentransfer teknologi Jepang ke negara-negara berkembang, telah dikritik sebagai kedok untuk mengimpor tenaga kerja murah. Banyak peserta pelatihan melarikan diri karena menjadi korban pelecehan hingga gaji yang tidak dibayar.
Program baru ini memungkinkan pekerja asing untuk berganti majikan setelah satu hingga dua tahun bekerja hanya dalam kategori pekerjaan yang sama.
Perusahaan swasta akan dikecualikan dari memfasilitasi transfer pekerja asing demi mencegah calo yang mengambil keuntungan dari para pekerja. Organisasi pengawas yang menerima kandidat asing juga harus menunjuk auditor eksternal untuk meningkatkan akuntabilitas.
UU ini juga mencakup langkah baru yang kontroversial yang memungkinkan pemerintah untuk mencabut status kependudukan permanen bagi orang asing yang dengan sengaja tidak membayar pajak atau premi asuransi sosial, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari mereka yang telah tinggal di Jepang selama bertahun-tahun.
Pada akhir tahun 2023, jumlah pekerja asing berketerampilan khusus melonjak 59,2 persen dari tahun sebelumnya menjadi sekitar 208.000, sementara peserta magang di bawah program pemagangan teknis Jepang tumbuh 24,5 persen menjadi sekitar 404.000, kata Badan Layanan Imigrasi.
Sumber: JIJI Press via Yomiuri Shimbun & Kyodo News.