Berita Jepang | Japanesestation.com

Pada Senin (22/3) lalu, status darurat COVID-19 di Tokyo dan sekitarnya dicabut. Namun, pembatasan perjalanan tetap berlaku. Bahkan, pemerintah Jepang memperketat pembatasannya dengan menerapkan beberapa peraturan karantina baru, baik bagi penduduk lokal maupun penduduk asing yang kembali dari negara atau area di mana varian baru COVID-19 terdeteksi.

Kira-kira, apa ya peraturan barunya? Yuk kita simak! 

1. Pembatasan masuk baru masih berlaku

Pembatasan masuk baru masih berlaku. Artinya, hanya penduduk Jepang dan penduduk asing dengan status kependudukan resmi yang diperbolehkan masuk kembali ke Jepang.

2. Larangan masuk bagi turis asing berlaku bagi seluruh pemohon visa baru

Visa (gaijinpot)

Larangan masuk bagi turis asing berlaku bagi seluruh pemohon visa baru, termasuk siswa dan pebisnis. Mereka yang telah memiliki Certificate of Eligibility yang mengonfirmasi  kelayakan mereka untuk mendapatkan visa baru juga tetap dibatasi. Namun, ada pengecualian jika ada keadaan darurat dan bagi mereka yang ada dalam kategori khusus. Per 22 Maret lalu, berikut daftar kasus yang diperbolehkan memasuki Jepang: pasangan dan anak dari orang Jepang dan penduduk asing; pekerja medis asing yang datang untuk bekerja di sebuah institusi kesehatan lokal; profesor dan instruktor universitas dan orang-orang yang meninggalkan Jepang sebelum 31 Agustus dan izin masuk kembalinya telah hangus di negara asing.

3. Tes COVID-19

tes PCR Jepang japanesestation.com
Ilustrasi PCR (unsplash.com)

Mereka yang datang ke Jepang lewat penerbangan internasional diwajibkan untuk melakukan tes COVID-19 72 jam sebelum kembali ke Jepang dan menyerahkan sertifikat negatif COVID-19 sesampainya di Jepang. Tes COVID-19 berikutnya juga harus dilakukan sesampainya di Jepang dan wajib melakukan karantina selama 14 hari. Sebuah perjanjian juga harus ditandatangani sebagai kesepakatan untuk mematuhi aturan karantina. Dan mulai 19 Maret 2021, perushaan penerbangan akan mencegah mereka yang tak memiliki sertifikat negatif COVID-19 untuk terbang.

4. Aplikasi wajib

Aplikasi COCOA Japan
Aplikasi COCOA Japan (japantimes.co.jp)

Per 18 Maret, para turis wajib memasang 3 aplikasi di smartphone mereka sebelum memasuki Jepang: aplikasi tracing kontrak Covid-19, Cocoa (untuk iOS dan Android), aplikasi konfirmasi lokasi milik pemerintah, OSSMA  (untuk iOS dan Android), serta Skype. Jika turis tak memiliki smartphone, mereka harus menyewanya di bandara.

5.Isolasi mandiri 

Mereka yang datang dari negara atau area di mana varian virus baru terdeteksi harus melakukan isolasi mandiri pada 3 hari pertama kedatangannya di fasilitas yang telah diatur pemerintah. Mereka juga harus melakukan tes COVID-19 lain di hari ketiganya. Negara-negara tersebut adalah: Austria, Belgia, Brazil, Inggris, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Prancis, Jerman, Hungaria, Irlandia, Israel, Italia, Lebanon, Luxembourg, Belanda, Nigeria, Pakistan, Polandia, Slovakia, Afrika Selatan, Swedia, Switzerland dan Arab Saudi.

6. Hasil negatif

tes pcr tokyo japanesestation.com
Ilustrasi PCR (Getty Images)

Mereka yang terbukti negatif saat datang bisa langsung pergi ke rumah mereka masing-masing untuk karantina selama 14 hari. Namun untuk memasuki kota, transportasi publik tidak boleh digunakan. Mereka diminta untuk memakai mobil pribadi, bus khusus atau kereta tertentu untuk ke luar bandara.  

7. Denda dan hukuman

covid-19 onsen japanesestation.com
Ilustrasi borgol polisi (pakutaso.com)

Peraturan karantina baru ini telah berlaku sejak Jumat, 5 Februari lalu. Selain itu, penduduk asing yang melanggar aturan karantina akan dihukum dan dapat dicabut status kependudukannya. Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa mulai 13 Februari, pemerintah dapat memberlakukan dendan dan hukuman pada mereka yang melanggar peraturan dalam bentuk hukuman penjara selama satu tahun atau denda mencapai 1 juta yen.

Nah, itulah daftar peraturan karantina dan pembatasan masuk baru Jepang. Harap dibaca ya!