Berita Jepang | Japanesestation.com

Seorang wanita Jepang yang menjalankan bisnis pengiriman pekerja seks komersial (PSK) menggugat pemerintah pada hari Rabu (23/9) lalu. Ia mengatakan, adanya pengecualian bagi industri prostitusi dari program pemberian uang tunai untuk mendukung bisnis terdampak virus corona adalah sebuah bentuk diskriminasi yang melanggar ketentuan undang-undang,

Dilansir dari Mainichi, menurut tim kuasa hukumnya, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo tersebut, wanita yang menjalankan bisnisnya di wilayah Kansai ini menuntut pembayaran tunjangan serta consolation money karena telah didiskriminasi "tanpa alasan yang masuk akal.”

Selain pemerintah, gugatan tersebut dilayangkan pada Recruit Co. dan Deloitte Tohmatsu Financial Advisory LLC. Kedua perusahaan ini memang bertanggung jawab dalam program bantuan tersebut.

Pemerintah Jepang diketahui memberikan dana maksimum sebesar 2 juta yen (sekitar 281 juta rupiah) pada bisnis-bisnis kecil yang mengalami penurunan pendapatan akibat terdampak virus mematikan ini. Program ini juga menawarkan keuntungan untuk membayar sewa bangunan bagi pemilik bisnis.

Namun, bisnis industri prostitusi, seperti perusahaan yang mengirimkan PSK dan operator love hotel atau akomodasi lain yang melibatkan aktivitas seksual tidak ditanggung oleh program tersebut.

Tim kuasa hukum sang wanita mengatakan wanita itu menutup bisnisnya pada sekitar pertengahan April hingga akhir Mei karena adanya permintaan penutupan dari pemerintah setempat untuk mencegah penyebaran virus. Akibatnya, bisnis tersebut mengalami kerugian sebesar 80% pada A-pril dan 70% dari biasanya pada Mei.

Saat ia dan operator bisnis prostitusi lain menemui seorang staf pemerintah di Small and Medium Enterprise Agency pada Juni lalu untuk meminta kerja sama mereka dalam program bantuan dana, pemerintah menolak permintaan mereka dan mengatakan, “bisnis tersebut telah dikeluarkan dari dukungan publik, sama seperti pada bantuan untuk bencana alam. Karena itu, agensi ini hanya mengikuti aturan sebelumnya yang dibuat negara.”

Namun, para pendukung penggugat mengatakan bahwa pemerintah khawatir akan kemungkinan reaksi publik jika memberikan uang bantuan kepada pelaku bisnis prostitusi, sebuah sikap yang mereka katakan hanya akan memperdalam diskriminasi terhadap industri tersebut dan pekerjanya.

Sang pengacara pun mengatakan bahwa penggugat telah mengajukan pengembalian pajak penghasilan dan menjalankan bisnisnya sesuai dengan undang-undang yang mengatur industri seks.

Sebelumnya, wanita ini sempat berkata pada Kyodo News pada Agustus lalu bahwa ia memutuskan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum karena "kekhawatiran terhadap kehidupan para pekerja” dalam bisnisnya.

"Negara harus memiliki jawaban yang jelas tentang hal ini,” ujarnya.

Yusuke Taira, kepala tim kuasa hukum wanita itu mengatakan bahwa negara berlaku “irasional” karena tak memberikan keuntungan bagi industri prostitusi, termasuk industri yang taat hukum. Ia pun menyebut bahwa pemerintah "memanfaatkan diskriminasi publik" terhadap industri tersebut.

Menurut Badan Kepolisian Nasional Jepang, ada 31.956 industri prostitusi yang terdaftar di Jepang per akhir 2019 dengan lebih dari 60% di antaranya merupakan bisnis pengiriman PSK, dengan jumlah 20.319.

Terkait diskriminasi sendiri, pasal 14 dari Undang-undang Negara Jepang menyebutkan bahwa negara harus menyediakan persamaan pada semua rakyatnya dan melaranga danya diskriminsi politik, ekonomi, atau relasi sosial akibar ras, iman, gender, status sosial dan silsilah keluarga.