Berlibur ke Jepang tentu menyenangkan ya! Terlebih lagi jika kalian pergi ke Jepang dengan paket tur, karena tidak perlu repot mengurus segala sesuatunya. Tetapi, bagaimana jika kalian akan pergi sendiri, tentu cukup repot, terutama untuk mengurus visa. Namun tahukah kalian, bahwa sejak tahun 2014, pemerintah Jepang telah memberlakukan bebas visa kunjungan 15 hari bagi pemegang E-Paspor Indonesia? Berikut adalah cara untuk mengurus Bebas Visa Jepang di Kedutaan Jepang, di Jakarta, khusus untuk pemegang E-paspor Indonesia.
PERSIAPAN DOKUMEN
Berbeda dengan pengurusan visa biasa, untuk mengurus bebas visa Jepang, atau bahasa kerennya, visa waiver, dokumen yang disyaratkan oleh Kedutaan Besar Jepang hanya dua, yaitu:
- E-Paspor Indonesia
Penting untuk diingat bahwa program ini hanya berlaku untuk pemegang E-paspor saja, jadi jika paspor kalian masih paspor biasa, tidak dapat mengikuti program ini dan diharuskan untuk mengurus visa wisata seperti biasa. Kalian bisa mengajukan pembuatan E-paspor di seluruh Kantor Imigrasi di DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Surabaya, dan Kantor Imigrasi Batam.
- Formulir isian yang dapat di-download di website Kedutaan Besar Jepang
Formulir khusus visa waiver dapat kalian download untuk kalian isi dari website resmi Kedutaan Besar Jepang untuk Republik Indonesia. Satu hal yang penting untuk diingat pada pengisian formulir ini adalah, formulir ini harus diisi oleh kalian sendiri, dan pengisiannya, terutama untuk poin nama harus sesuai dengan nama di paspor.
CARA PENGAJUAN
- Datanglah ke Kedutaan Besar Jepang untuk RI. Kedutaan biasanya buka setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 8.30 - 12.00 untuk pengajuan dokumen, dan pukul 13.30 - 15.00 untuk pengambilan dokumen. Perlu diingat bahwa Kedutaan libur di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Indonesia DAN Jepang. Karena kedatangan kali ini adalah untuk pengajuan, datanglah di antara jam 8.30 - 12.00. Disarankan kalian datang pagi-pagi agar lebih cepat dilayani, dan jika ada masalah, kalian bisa selesaikan hari itu juga. Jangan datang terlalu mepet jam 12 siang, karena tepat jam 12 siang, kalian tidak akan bisa masuk lagi ke dalam kedutaan.
- Setelah masuk ke dalam, serahkanlah identitas kalian pada security untuk ditukar dengan nomor pengunjung, kemudian masuklah ke pintu kedua di sebelah kanan. Di sini kalian akan melewati metal detector dan tas serta bawang bawaan kalian akan diperiksa dengan mesin X-ray.
- Setelah pemeriksaan, kalian bisa masuk ke dalam kedutaan. Ruangan untuk pengurusan dokumen ada di sebelah kiri. Penting untuk diingat, bahwa di ruangan ini tidak diperbolehkan makan dan minum, merokok, menelepon, dan memotret.
- Setelah masuk ruangan, kalian akan melihat mesin tiket kecil di samping loket. Mesin tiket ini memiliki 2 tombol, A dan B, yang menandakan loket A yang melayani WNI, dan loket B yang melayani Warga Negara Jepang. Tekan tombol A dan ambil tiket antrian kalian.
- Tunggulah sampai nomor tiket kalian muncul pada display yang ada di atas loket. Loket A terdiri atas 3 loket, loket 1 biasanya digunakan oleh travel agent, maka kemungkinan nomor kalian akan muncul pada display di loket nomor 2 atau 3. Kalian dibebaskan apakah akan menunggu di dalam ruangan, di luar, atau bahkan di ruang tunggu lantai 2, namun perhatikan nomor kalian dan nomor di display. Jangan sampai nomor kalian terlewat, karena artinya kalian harus mengambil lagi nomor dan menunggu lebih lama.
- Setelah nomor antrian kalian muncul di display, majulah ke loket tersebut. Serahkanlah E-paspor asli dan formulir kepada petugas yang akan memeriksa kelengkapannya. Jika telah lengkap, petugas akan memberi kalian slip untuk diisi dengan nama, nomor paspor, dan nomor telepon kalian. Isi dan kembalikan pada petugas. Setelah dicap, slip itu akan diserahkan kepada kalian untuk pengambilan paspor. Slip ini JANGAN SAMPAI HILANG.
- Setelah selesai, kalian bisa pulang. Pengurusan visa waiver memakan waktu 2 hari kerja, sehingga paspor kalian akan dapat diambil pada keesokan harinya (Senin, jika pengajuan dilakukan di hari Jumat).
CARA PENGAMBILAN
- Untuk mengambil paspor kalian yang sudah ditempeli stiker bebas visa, datanglah pada hari kerja setelah hari pengajuan dokumen kalian. Prosedurnya kurang-lebih sama seperti saat pengajuan, kalian harus mengambil nomor antrian A dan menunggu sampai nomor kalian muncul di display.
- Setelah nomor kalian dipanggil, serahkan slip pengambilan dokumen kalian pada petugas, yang akan mengembalikan paspor kalian yang sudah ditempel stiker bebas visa. Jangan lupa cek kembali kelengkapan paspor kalian. Pengurusan visa waiver ini tidak dikenakan biaya apapun.
Setelah paspor kalian diberi stiker bebas visa, kalian dapat menggunakan paspor kalian untuk masuk ke Jepang dengan tujuan liburan selama 15 hari (sejak cap kedatangan di Imigrasi Bandara Jepang). Visa waiver dapat digunakan berkali-kali selama 3 tahun, atau sampai paspor kalian habis masa berlakunya (tergantung yang mana yang lebih dahulu tercapai).
Nah, mungkin ada di antara kalian ada yang berpikir untuk tinggal lebih lama dari 15 hari di Jepang dengan cara masuk ke Jepang, kemudian sebelum 15 hari ini habis, keluar Jepang, misalnya ke Korea, kemudian masuk kembali ke Jepang. Selama 15 hari lagi sehingga total liburan kalian di Jepang menjadi 30 hari. Hal ini bisa dilakukan, tapi tidak disarankan, karena bisa jadi jika kalian melakukan hal ini terlalu sering, kalian akan diciduk oleh petugas Imigrasi Jepang, kemudian dipulangkan paksa alias deportasi.
Demikian sekilas informasi tentang cara-cara pengajuan Bebas visa Jepang di kedutaan Jepang. Petunjuk yang ditulis di sini menggunakan Kedutaan Jepang di Jakarta sebagai pedomannya, sehingga jika kalian akan mengurusnya di Konsulat Jenderal Jepang, caranya mungkin akan berbeda, dan lebih baik kalian konfirmasi terlebih dahulu ke sana.
(Featured image: travelingcow.com)