Pengadilan Distrik Kochi menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda 500.000 yen kepada Fumihiro Otobe pada Senin (14/04) karena secara ilegal memodifikasi konsol Nintendo Switch dan menjualnya secara online. Pria berusia 58 tahun ini ditangkap karena melanggar aturan Undang-Undang Merek Dagang dan menjadi orang pertama di Jepang yang ditangkap karena menjual Switch yang dimodifikasi secara ilegal.
Pria asal Ryugasaki, Prefektur Ibaraki ini ditangkap oleh Kepolisian Prefektur Kochi pada bulan Maret lalu setelah dicurigai memasang suku cadang ke sirkuit Switch bekas dan menjualnya secara online dengan harga 28.000 yen atau setara Rp 3.316.460 (kurs 18 April 2025).
Nintendo Switch merupakan game konsol yang dikeluarkan oleh Nintendo pada tahun 2017 dan telah terjual lebih dari 150,86 juta pada Desember 2024 lalu. Perusahaan game asal Jepang itu juga telah mengumumkan produk Nintendo Switch 2 yang akan dirilis pada 5 Juni mendatang dengan harga 49.980 yen (setara Rp 5.919.881, kurs 18 April 2025) untuk edisi Bahasa Jepang dan 69.980 yen (setara Rp 8.288.781, kurs 18 April 2025) untuk edisi Global.