Seorang inspektur polisi di Prefektur Shiga, Jepang, mendapatkan sanksi karena terlibat dalam bisnis sampingan yang melibatkan penjualan barang dagangan bertema cosplay yang menampilkan dirinya sendiri.
Selama kurang lebih delapan tahun, dari Oktober 2016 hingga Maret 2025, petugas berusia 40-an tahun itu memproduksi dan menjual photobook, poster, dan kartu pos yang menampilkan dirinya dalam balutan berbagai karakter anime dan manga, dengan pendapatan sekitar 1,1 juta yen.
Inspektur tersebut berbisnis tanpa mendapatkan izin yang diperlukan dari Kepala Kepolisian Prefektur Shiga, sebuah langkah yang diperlukan bagi pegawai negeri sipil di Jepang sebelum melakukan pekerjaan sampingan. Aktivitasnya terungkap pada Oktober 2024 setelah adanya informasi dari seseorang yang tidak disebutkan namanya, yang mendorong dilakukannya investigasi internal untuk mengonfirmasi bisnis sampingan tanpa izin tersebut.
Sebagai tanggapan, sang petugas menyatakan penyesalannya, menyatakan bahwa niatnya adalah untuk mempromosikan budaya anime tetapi mengakui bahwa tindakannya tidak pantas dilakukan oleh seorang perwira polisi.
Insiden ini menyoroti peraturan ketat yang mengatur pekerjaan sampingan bagi pegawai negeri sipil Jepang, yang bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga kepercayaan publik.