Berita Jepang | Japanesestation.com

Bisa dibilang, Halloween adalah salah satu kultur yang sedang “in” di Jepang. Buktinya, negara matahari terbit ini mengadopsi berbagai kebiasaan yang terjadi dalam perayaan Halloween, mulai dari cosplay, mendekorasi seluruh penjuru kota, camilan manis edisi khusus, hingga trick-or-treat, budaya memberi permen pada anak-anak. Meskipun begitu, trick-or-treat tidak bisa kamu temukan di sembarang tempat di Jepang. Biasanya, tradisi ini hanya ada di beberapa shopping streets, pusat pertokoan, atau… markas dari Yamaguchi-gumi, klan yakuza terbesar di Jepang!

Organisasi kriminal ini memang terkenal sering memberikan permen pada anak-anak di markas mereka di Kobe sejak tahun 2013 silam, membuat anak-anak rela berbaris menuju halaman markas Yamaguchi-gumi dengan para anggota yakuza menyambut mereka dengan ucapan “Happy Halloween!” dan “Ayo berbaris dan ambil permenmu!” Namun, nampaknya, anak-anak yang sweet tooth tidak akan mendapatkan jatah permen dan camilan manis mereka tahun ini, pasalnya, mulai tahun ini, Yamaguchi-gumi dilarang memberikan permen saat halloween.

yakuza Jepang hukum japanesestation.com
Shinobu Tsukasa, "oyabun" yakuza Yamaguchi-gumi (theguardian.com)

Minggu ini, Majelis Prefektur Hyogo merevisi Ordonansi Pengecualian Kejahatan Terorganisir (semacam bagian hukum anti yakuza),dan menambahkan ketentuan baru di dalamnya. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa memberikan hadiah (uang atau lainnya), berhubungan dan mengundang anak di bawah umur memasuki markas atau fasilitas milik organisasi kriminal adalah perbuatan illegal. Meski ada pengecualian jika ada alasan tertentu, para legislator nampaknya menganggap bahwa membagikan camilan pada anak-anak hanya upaya untuk “menjilat” mereka.

Revisi yang akan mulai berlaku mulai 26 Oktober ini telah sebenarnya telah menjadi salah satu bahan diskusi pada Juli lalu, setelah adanya peningkatan kekerasan antar anggota gang di Hyogo. Hal ini membuat Hyogo menjadi prefektur pertama di Jepang yang membuat peraturan dan hukuman spesifik seperti ini, dengan pelaku tindakan ini terancam mendapat hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda hingga 500.000 yen (sekitar 69 juta rupiah).

Bagaimana menurutmu tentang peraturan ini? Jawab di komentar ya!