Seorang sopir bus di Kyoto telah kehilangan seluruh dana pensiunnya setelah tertangkap basah mencuri uang dari penumpang. Menurut pihak berwenang setempat, seorang sopir berusia 58 tahun, yang telah bekerja untuk biro transportasi kota selama hampir tiga dekade, ditemukan mengantongi uang sebesar 1.000 yen (sekitar 119.000 rupiah) dari sekelompok penumpang pada bulan Februari 2022.
Tindakan tersebut ditemukan selama peninjauan rutin rekaman dashcam, yang menyebabkan pemecatannya dan penyitaan bonus pensiunnya, yang berjumlah lebih dari 12 juta yen (sekitar 1,4 miliar rupiah).
Pelaku kemudian menentang keputusan tersebut dan mengajukan gugatan di pengadilan, dengan alasan bahwa hukumannya tidak proporsional dengan pelanggarannya. Meskipun Mahkamah Agung pada awalnya memutuskan untuk mendukungnya, namun upayanya tetap tidak berhasil.
Pada hari Kami (18/4) Mahkamah Agung Jepang memberikan keputusan final yang berpihak pada pemerintah kota Kyoto, dengan demikian mengembalikan hukuman awal pemecatan dan hilangnya tunjangan pensiun yang terkait.
Pengadilan menekankan bahwa tindakan penggelapan yang dilakukan oleh pegawai negeri sekalipun dapat secara signifikan merusak kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah kota.
Rincian lebih lanjut mengungkapkan bahwa sopir tersebut sebelumnya telah menerima beberapa teguran karena melakukan pelanggaran, termasuk merokok saat bertugas. Para pejabat kota Kyoto menyambut baik keputusan Mahkamah Agung, dan menggarisbawahi pentingnya mempertahankan langkah-langkah ketat untuk menegakkan kepercayaan publik terhadap layanan mereka.