Dalam sebuah tindakan penegakan hukum perlindungan satwa liar yang signifikan, pihak berwenang Jepang telah menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Amami, Prefektur Kagoshima, karena diduga memiliki kepiting pertapa yang dilindungi dalam jumlah besar tanpa izin yang sah.
Para tersangka-yang diidentifikasi sebagai Liao Zhibin (24), Song Zhenhao (26), dan Guo Jiawei (27)-ditemukan memiliki sekitar 160 kilogram kepiting pertapa, yang ditetapkan sebagai “monumen alam nasional” di bawah hukum Jepang. Kepiting-kepiting tersebut ditemukan dalam enam koper.
Penangkapan ini terjadi setelah adanya informasi dari seorang staf hotel yang memberi tahu seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan ketiganya. Pihak berwenang meyakini bahwa ketiganya berniat untuk menjual kepiting-kepiting tersebut, meskipun para tersangka belum mengakui tuduhan tersebut.

Di bawah hukum Jepang, kepemilikan atau pengumpulan spesies yang ditetapkan sebagai monumen alam nasional secara tidak sah dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum. Kasus ini menggarisbawahi komitmen Jepang untuk melindungi keanekaragaman hayati yang unik dan menegakkan hukum konservasi.
Penyelidikan sedang berlangsung, dan rincian lebih lanjut diharapkan karena pihak berwenang terus memeriksa keadaan di sekitar operasi penyelundupan yang dituduhkan.