Berita Jepang | Japanesestation.com

Pandemi COVID-19 telah membawa banyak dampak negatef terhadap kehidupan kita sehari-hari, salah satunya adalah kita tidak bisa bepergian dengan leluasa. Terus meningkatnya angka COVID-19 di seluruh dunia sejak bulan Maret lalu membuat banyak negara menutup gerbang internasional mereka, termasuk Jepang. Akan tetapi, per 1 Oktober 2020, Jepang mulai melakukan pelonggaran masuk ke negara mereka. Tentunya, yang boleh masuk ke Jepang harus memiliki persyaratan tertentu. Apa saja? Cek di bawah ini.

Dilansir dari website resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, Pemerintah Jepang telah memutuskan untuk menerima aplikasi visa “Pemegang Certificate of Eligibility” dan “Temporary Visitor (Khusus Kunjungan Bisnis)”. Jadi, tujuan perjalanannya memang jelas-jelas bukan untuk wisata, ya!

Visa ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah Indonesia atau Warga Negara Asing (pemilik Izin Tinggal Tetap atau Izin Tinggal Jangka Panjang) yang tinggal secara sah di wilayah Indonesia. Ada pun mereka harus mendarat atau tiba di Jepang menggunakan penerbangan langsung antara Indonesia dan Jepang, atau menggunakan penerbangan transit di negara ketiga tanpa masuk dengan landing permit ke negara tersebut. Jadi, kalau kalian transit pun harus tetap diam di bandara, dan tidak keluar dari area imigrasi/bandara.

Kembali ke tujuan perjalanan, perlu diingat bahwa sekarang izin masuk ke Jepang memang sangat terbatas. Untuk mendapatkan visa ini, kamu memang harus betul-betul ke Jepang hanya untuk urusan bisnis. Apa saja yang termasuk di dalamnya? Negosiasi bisnis, tanda tangan kontrak, layanan purna jual, adpertensi, riset pasar, menghadiri rapat, pertukaran budaya, pertukaran pemerintah, atau pertukaran olah raga yang tidak menerima upah. Semua harus dilaksanakan selama tidak lebih dari 90 hari di Jepang.

Nah, ada satu lagi yang diperbolehkan masuk, yaitu tujuan kunjungan menengah dan panjang bagi pemegang COE (Certificate of Eligibility) kecuali status “Spouse and Child of Permanent Resident” dan “Spouse and Child of Japanese”.

Selain itu, kalian pun harus menyiapkan dokumen yang diminta wajib oleh pihak Kedutaan.

Persyaratan Dokumen

(1)  Kunjungan Sementara (Kunjungan Bisnis)

a. Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto)
b. Paspor
c. Surat Keterangan Kerja Aplikan
d. Surat Undangan
e. Surat Jaminan
f. Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang)
g. Kuesioner khusus mengenai riwayat perjalanan (tersedia di website kedutaan)

(2)  Kunjungan Jangka Menengah dan Panjang

a. Formulir Aplikasi Visa (Ditempel pasfoto)
b. Paspor
c. Certificate of Eligibility
d. Surat Perjanjian Tertulis (dengan fotokopi 2 set) (Dibuat oleh pihak pengundang)
e. Kuesioner khusus mengenai riwayat perjalanan (tersedia di website kedutaan)

Selanjutnya, setelah menerima visa, pemohon wajib menunjukkan “Surat Keterangan Tes COVID-19” yang dilaksanakan dalam 72 jam sebelum keluar negara asal. Jangan lupa untuk menyerahkan fotokopi Surat Perjanjian Tertulis ketika mendarat di Jepang. Kedua format surat itu pun dapat kamu temukan di website kedutaan.

Karena pandemi, maka proses permohonan visa ini akan lebih lama daripada biasanya. Jadi, bagian kalian yang sudah bisa mendapatkan visa ini jangan lupa mengecek jadwal keberangkatan, ya. Diusahakan jangan terlalu mendadak. Catatan tambahan, saat ini Kedutaan Besar Jepang menerima pengunjung dengan sistem reservasi. Maka, datanglah sesuai jadwal reservasimu.

Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi website resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, atau mengakses Japan Visa Information Hotline yang tercantum dalam link ini.

Sampai pandemi ini berakhir, mari jaga kesehatan dan kurangi berkegiatan di luar rumah yang tidak esensial, ya!