Berita Jepang | Japanesestation.com

Sistem peraturan pengungsi dan suaka Jepang memang kerap menimbulkan masalah. Dan kini, draf revisi kontroversial terkait Kontrol Imigrasi dan Undang-Undang Pengakuan Pengungsi tengah dibahas dalam sesi Diet saat ini. Nah, salah satu hal yang diperdebatkan adalah proposal yang diajukan pemerintah untuk merombak aturan saat ini untuk tidak memulangkan warga negara asing saat aplikasi status pengungsi mereka sedang dievaluasi dan untuk membatasi berapa kali seseorang dapat mengajukan status pengungsi. Bingung juga ya?

Melansir Mainichi, peraturan tersebut dibuat berdasarkan hukum internasional yang menetapkan bahwa pengungsi yang berisiko mengalami penganiayaan di negara asalnya tidak boleh dipulangkan. Kendati demikian, Badan Layanan Imigrasi Jepang percaya bahwa karena setiap orang dapat mengajukan status pengungsi sebanyak mungkin, ada individu yang terus mengajukan status pengungsi untuk menghindari repatriasi. Tren inilah yang menjadi penyebab mereka harus tinggal lama di penahanan imigrasi. Karena itu, draf revisi ini akan memungkinkan pemulangan paksa orang-orang yang mengajukan status yang sama sebanyak tiga kali atau lebih.

pengungsi dan suaka di Jepang japanesestation.com
Wanita Afghanistan mengikuti pembelajaran di sebuah sekolah bagi pencari suaka Afghanistan yang dibuat oleh sebuah NGO Jepang pada 10 November 2001 di Quetta, Pakistan. (Spencer Platt/Getty Images)

Selain Jepang, ada negara lain yang menerapkan pegecualian. Misalnya Inggris yang memberlakukan pengucalian "saat aplikasi diajukan tanpa dasar apa pun," dan Prancis yang memberlakukan pengecualian "saat aplikasi ulang dibuat untuk tujuan menghalangi deportasi."

Namun sebenarnya, mendapatkan status pengungsi di Jepang sangatlah sulit. Pada 2019 misalnya, 10.375 orang mengajukan status pengungsi di Jepang, dan hanya 44 orang berhasil diterima. Tingkat pengakuan pelamar pengungsi di Jepang sendiri hanya 0,4%, sementara di Jerman 26% dan Prancis 19%. Dan mayoritas dari orang-orang yang melamar, baru mendapatkan status pengungsian setelah mereka berkali-kali mengirimkan aplikasi.

pengungsi dan suaka di Jepang japanesestation.com
Wanita Kurdi menari saat perayaan Nowruz pada 24 Maret 2018 di Tokyo, Jepang dimana 2000 orang Kurdi tinggal. Mayoritas dari mereka mengklaim status pengungsian akibat pelanggaran HAM di Turki dan Iraq. (Carl Court/Getty Images)

Hal itu dibenarkan oleh organisasi Japan Association for Refugees (JAR) yang mengatakan bahwa dari 212 orang yang diakui sebagai pengungsi antara tahun 2010 dan 2018, 19 di antaranya telah mengajukan permohonan status tersebut beberapa kali. Bahkan, ada kasus di mana pemohon mengajukan gugatan dan memenangkan sertifikasi pengungsi sementara permohonan suaka ketiga mereka masih dalam tahap screening.

Jika draf revisi tersebut diterima Diet dan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi diterapkan kepada warga negara asing yang terdampak, ada kemungkinan mereka akan dikirim kembali ke negara asalnya dan mengalami penganiayaan sementara masih menunggu aplikasi status pengungsian mereka.

"Pemerintah Jepang memang harus mensertifikasi semua pengungsi, tetapi kebijakan perlindungan pengungsi Jepang juga jauh dari standar internasional," kata Eri Ishikawa, ketua dewan JAR.

pengungsi dan suaka di Jepang japanesestation.com
Sebuah poster bagi para pencari suaka di dekat counter paspor di kantor imigrasi Bandara Internasional Narita di Narita. (AFP)

Kesulitan dalam mendapatkan status pengungsi di Jepang juga bergantung pada definisi pengungsi. Konvensi internasional tentang status pengungsi mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang berisiko mengalami penganiayaan di negara asalnya karena masalah yang berkaitan dengan ras, agama, kebangsaan, dan pandangan politik. Jepang sendiri mengesahkan orang-orang yang menjadi pemimpin demonstrasi anti-pemerintah, atau yang dipilih dan ditargetkan oleh pemerintah asing sebagai pengungsi.

"Mengubah sistem tidak akan memperluas jumlah warga negara asing yang diterima suatu negara. Jepang harus meningkatkan aturan sertifikasi  pengungsi sendiri,” ujar

Wataru Takahashi, anggota kelompok pengacara Tokyo yang ahli dalam masalah terkait repatriasi dan pengungsian.

Kita berharap yang terbaik saja ya untuk masalah pengungsi di Jepang ini?