Berita Jepang | Japanesestation.com

Kepolisian Jepang akan menetapkan undang-undang lalu lintas yang telah direvisi mulai April tahun depan. Dalam revisi undang-undang tersebut, polisi dapat mengenakan denda pada pengendara sepeda yang melanggar aturan seperti memainkan ponsel saat berkendara atau mengabaikan lampu lalu lintas.

Polisi dapat memberikan tiket biru pada pengendara sepeda berusia di atas 16 tahun yang telah melakukan lebih dari 100 pelanggaran. Tiket biru ini akan dikirim ketika pengendara sepeda tidak mengikuti instruksi kepolisian atau menyebabkan bahaya bagi lalu lintas.

Denda tiket biru ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran. Penggunaan ponsel saat berkendara akan didenda 12.000 yen, denda 6.000 yen untuk mengabaikan lampu lalu lintas, denda 5.000 yen untuk berkendara sambil memegang payung atau mendengarkan musik, dan denda 3.000 yen untuk berkendara dengan penumpang. Selain itu, revisi undang-undang ini juga mengharuskan pengendara sepeda untuk berada di sisi kiri.

Meningkatnya popularitas penggunaan sepeda setelah pandemi membuat pemerintah Jepang mengambil langkah serius untuk mengurangi kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda. Hukuman penjara dan denda telah ditetapkan bagi pengendara sepeda yang bersepeda dalam kondisi mabuk atau membahayakan lalu lintas karena menggunakan ponsel.

Saat ini, pengendara sepeda hanya diberi tiket merah untuk sekitar 20 pelanggaran serius, misalnya berkendara dalam keadaan mabuk.