Peraturan lalu lintas ada untuk dipatuhi demi keselamatan, bukan karena Pak Polisi yang mungkin bakal menilang kita kalau ketahuan melanggar. Jujur deh, kalian pasti pernah melanggar peraturan lalu lintas walaupun mungkin hanya sekali dalam seumur hidup kalian, entah itu kalian kena tilang ataupun lolos. Iya, kan? Di Jepang sendiri, ada peraturan berlalu-lintas yang harus kita ikuti supaya gak kena teguran bahkan tilang dari polisi. Ssst, orang Jepang sendiri suka melanggarnya, lho.
1. Dilarang menggunakan handphone/smartphone saat menyetir
Di Jepang, sebanyak 2.790 kasus kecelakaan terjadi diakibatkan menyetir sambal main handphone/smartphone pada tahun 2018. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan satu dasawarsa lalu. Untuk menangani hal ini, National Police Agency Jepang memperketat peraturan dan meningkatkan jumlah denda yang dikenakan bagi para pelanggar peraturan ini.
Per tanggal 1 Desember 2019 kemarin, pengendara dilarang untuk memainkan telepon mereka sambil menyetir; entah itu hanya sekedar menelpon, mengirim e-mail ataupun bermain games. Pengendara juga dilarang menonton TV yang sudah onboard di mobil ataupun melihat sistem navigasi mobil dalam waktu yang terlalu lama yang dapat mengakibatkan teralihkannya konsentrasi pengemudi. Jika kamu mau menggunakan GPS, kamu boleh melihatnya hanya sesekali dan dalam waktu yang benar-benar sebentar saja ketika kamu sedang berhenti di lampu merah atau terjebak macet. Atau lebih aman lagi jika kamu bisa menepi sebentar di pinggir jalan untuk memastikan posisimu di GPS.
Jika kamu kedapatan melanggar peraturan ini, denda sebesar 6000 sampai 18.000 yen atau sekitar Rp. 750.000,00 sampai Rp.2.224.000,00 akan menantimu, lho. Dan jika kamu membahayakan pengguna jalan lain karena melanggar pelanggaran ini, SIM kamu bisa-bisa disita lho!
2. Dilarang Bersepeda di Trotoar
Bersepeda di trotoar di Jepang ternyata dilarang lho! Hal ini berlaku untuk pesepeda dengan umur di atas 13 tahun. Anak-anak di bawah umur 13 tahun yang mau belajar mengendarai sepeda masih diperbolehkan untuk bersepeda di trotoar. Trotoar dengan jalur sepeda khusus masih boleh untuk dilewati, tetapi selain itu, pesepada wajib untuk berkendara di jalanan dengan motor dan mobil. Wah enak ya, di Jepang hak pejalan kaki benar-benar dijamin, beda banget dengan Indonesia, trotoar aja dilewatin sama sepeda motor!
3. Menyeberang Sembarangan Bisa Terkena Denda
Nah ini peraturan khusus untuk pejalan kaki. Menyeberang dengan sembarangan tanpa memperhatikan rambu dan peraturan lalu lintas atau Bahasa kerennya yaitu jaywalking dapat dikenakan hukuman penjara sampai 3 bulan atau denda sebesar 50.000 yen atau sekitar Rp. 6.000.000,00! Bagi kalian yang senang berjalan kaki di Jepang, hati-hati dan taati rambu dan peraturan lalu lintasnya ya.
4. Mabuk? Jangan Pulang Pakai sepeda!
Berkendara saat mabuk memang bukan larangan baru di seluruh dunia. Tetapi, Jepang menambahkan daftar kendaraan yang tidak boleh dikendarai ketika kita di dalam pengaruh minuman beralkohol. Tidak hanya kendaraan bermotor, kamu juga DILARANG untuk mengendarai sepeda ketika sedang dalam keadaaan mabuk. Sanksi dan dendanya pun ga main-main, kamu bisa dipenjara hingga 5 tahun atau harus membayar denda hingga sebesar 1 juta yen atau sekitar Rp. 124.000.000,00! Hal ini ternyata tidak mengada-ngada karena di Jepang mengendarai sepeda memiliki tanggung jawab yang sama dengan mengendarai kendaraan bermotor. Makanya pesepeda di Jepang harus ikut menaati peraturan lalu lintas yang ketat.
Itulah peraturan-peraturan di Jepang yang mungkin kamu belum ketahui. Semoga saja di Indonesia para pengguna jalannya juga bisa sama tertibnya dengan di Jepang sana ya. Hal ini kan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama, bukan karena takut kena tilang dari polisi.