Pemerintah Indonesia menegaskan pada Sabtu (9/1) lalu bahwa mereka akan menangguhkan pengiriman pekerja ke Taiwan dan Jepang sebagai respon terhadap aturan larangan masuk bagi pekerja migran asal Indonesia.
Menurut direktur Penempatan dan Perlindungan Pekerja Luar Negeri di bawah Kementerian Tenaga Kerja Indonesia, Eva Trisiana pada CNA, penangguhan tersebut akan segera berlaku dan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. Karena itu, Eva mengatakan bahwa para pekerja asal Indonesia yang tengah mempersiapkan prosedur untuk pergi ke Taiwan dan Jepang harus mengatur ulang jadwal mereka
Keputusan pemerintah Indonesia untuk menangguhkan pengiriman pekerja ke Taiwan dilakukan setelah Central Epidemic Command Center (CECC) Taiwan mengumumkan larangan masuk tak tentu bagi pekerja migran Indonesia pada 18 Desember lalu akibat meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia.
Sebelumnya, CECC menangguhkan sementara pekerja migran Indonesia pada 4 Desember. Namun, setelah pemerintah Indonesia dianggap gagal dalam memberikan hasil tes COVID-19 yang akurat pada pekerja migran, larangan masuk tak tentu pun ditetapkan.
Sementara itu, penangguhan pengiriman pekerja ke Jepang dilakukan setelah pada 28 Desember lalu, Jepang mengumumkan bahwa pihaknya akan melarang masuknya semua pekerja migran yang akan berlangsung hingga akhir Januari mendatang.