Abe Ryohei, pria berusia 24 tahun yang melempar flare di acara jabat tangan idol group Keyakizaka46 yang berlangsung pada tanggal 24 Juni 2017 silam telah dijatuhi hukuman. Pada tanggal 2 Oktober 2017 kemarin, Pengadilan Distrik Chiba menjatuhkan hukuman 2 tahun di penjara dengan masa penangguhan selama 3 tahun kepada pria tersebut.
Beberapa waktu lalu seorang pria asal Sapporo, Jepang ditahan karena kedapatan membawa pisau kecil saat berlangsungnya acara jabat tangan di Makuhari Messe, prefekture Chiba. Ia juga membuat heboh acara tersebut dengan membakar sebuah flare di area dekat tempat berkumpulnya para penggemar yang ingin berjabat tangannya dengan anggota Keyakizaka46 sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak keamanan setempat.
Dilansir dari berbagai sumber, polisi Prefektur Chiba yang tiba di tempat kejadian menangkap Abe karena dicurigai melanggar undang-undang kepemilikan benda tajam. Saat ditanyai, tersangka mengatakan bahwa ia ingin menikam salah satu anggota Keyakizaka46. Tidak ada korban luka dalam insiden tersebut, namun keesokan harinya, acara jabat tangan yang diadakan oleh grup tersebut di tempat yang sama dijaga oleh banyak petugas kepolisian.