Berita Jepang | Japanesestation.com

Angka kekerasan pada anak di bawah umur di Jepang kembali meningkat. Minggu lalu, pihak kepolisian menunjukkan data 2.172 kasus kekerasan terhadap anak di bawah usia 18 tahun yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Pandemi yang terjadi pun membuat mereka yang bergerak di bidang kesejahteraan sulit untuk turun tangan menangani masalah ini.

Berdasarkan laporan Kepolisian Nasional pada Kamis (11/3) lalu via Kyodo, pihak kepolisian pun mengingatkan pusat kesejahteraan anak di seluruh Jepang bahwa dari total 106.991 kasus penganiyaan anak di bawah umur, sebagian besar terjadi di 2020 dengan peningkatan sebesar 8.769 dari tahun sebelumnya, melampaui 100.000 untuk pertama kalinya sejak data dikumpulkan dari 2014 silam.

Jika dibandingkan dengan tahun angka anak yang dianiaya meningkat sebanyak 21,1% dari Maret tahun lalu, saat mayoritas sekolah di Jepang ditutup untuk mencegah penyebaran virus. Angka tersebut juga naik 1,8% pada bulan April dan 13,8% pada bulan Mei, seiring dengan diumumkannya status darurat COVID-19 di Jepang.

kekerasan pada anak di bawah umur Jepang japanesestation.com
Ilustrasi anak korban kekerasan (pixta)

Dari  2.172 anak yang menjadi korban kekerasan, 61 orang tewas, 7 orang lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Dan dari jumlah tersbeut, 1.775 atau lebih dari 80%, disiksa secara fisik, diikuti dengan 300 orang yang menjadi korban pelecehan seksual dan 44 orang dibaikan oleh orang tuanya sendiri.

Dan dari 61 kematian, 21 orang anak terlibat dalam kasus pembunuhan-bunuh diri keluarga dengan 11 orang terbunuh atau diabaikan setelah dilahirkan, 14 orang dibunuh dan 8 disiksa secara fatal.

Untuk menangani masalah ini, kepolisian pun melakukan investigasi yang menghasilkan 2.182 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 1.558 orang atau 71,4% merupakan pria dengan 955 orang adalah ayah kandung mereka sendiri dan 300 orang merupakan ayah angkat atau ayah tiri. Dan dari 624 tersangka wanita, 588 orang adalah 94,2% merupakan ibu kandung dan 14 orang merupakan ibu tiri atau ibu angkat.  

kekerasan pada anak di bawah umur Jepang japanesestation.com
Ilustrasi anak korban kekerasan (Strait Times)

Tetsuro Tsuzaki, direktur dari Association for the Prevention of Child Abuse & Neglect mengatakan bahwa pandemi membuat pejabat dari kementerian kesejahteraan melakukan kunjungan ke rumah-rumah, membuat kasus penganiayaan anak makin tidak terlihat.

"Situasi terkait penganiyaan pada anak makin memburuk seiring dengan makin banyaknya keluarga yang terisolasi dan harus menghadapi masalah keuangan akibat pandemi,” ujar Tsuzaki yang merupakan mantar kepala pusat perlindungan anak.

Pusat kesejehteraan dan perlindungan anak di Jepang memang diwajibkan untuk selalu mengecek keamanan anak daam 48 jam setelah menerima laporan terkait dugaan kekerasan. Kendati demikian, sejak pandemi COVID-19 menyebar di Jepang, kasus di mana pekerja dari pusat perlindungan anak gagal menangani masalah dan melihat kondisi anak di bawah umur pun meningkat.

kekerasan pada anak di bawah umur Jepang japanesestation.com
Ilustrasi anak korban kekerasan (pixta)

Pada Agustus tahun lalu, Manato Suemasu (3) tewas di rumahnya di Prefektur Fukuoka akibat disiksa secara fisik oleh kedua orang tuanya. Orang tua yang terdiri dari ibu kandung dan ayah tiri tersebut pun akhirnya ditangkap polisi dengan tuduhan penyiksaan pada anak hingga tewas. Sayangnya, Kota Nakama di mana keluarga itu tinggal tak mengirimkan petugas pusat kesejahteraan anak dengan alasan risiko infeksi.

Menurunnya kinerja petugas pusat kesejahteraan anak pun dipengaruhi dengan jumlah kasus yang tak sebanding dengan jumlah petugas.

"Kami benar-benar kekurangan pekerja dalam beberapa tahun terakhir ini. Padhal kami harus menangani banyak sekali kasus setiap harinya,” ujar Hideki Nakayama, kepala pusat perlindungana anak di Prefektur Fukuoka.

Pada bulan Januari lalu, menteri kesejahteraan Jepang menagatakan bahwa pihaknya berencana untuk meningkatkan pekerja di bidang pelindungan anak hingga sekitar 5.260 orang pada akhir Maret tahun depan, naik sekitar 2000 orang dari tahun fiskal 2017 silam sebagai usaha untuk mencegah kekerasan pada anak di bawah umur.