Berita Jepang | Japanesestation.com

Seperti hampir semua bentuk teknologi komunikasi, media sosial telah berkembang pesat, dari yang awalnya hanya untuk penggemar teknologi, kini menjadi sesuatu yang digunakan oleh semua orang. Setelah smartphone menjadi hal biasa, sebagian besar remaja Jepang sekarang memilikinya untuk terhubung dengan seluruh dunia tanpa pengawasan orang tua mereka. Karena itu, Dewan Pendidikan Prefektur Shizuoka bertemu pada hari Selasa untuk membahas cara baru dalam menjaga keamanan para siswa sekolah saat online.

Dewan telah memutuskan untuk melarang guru berkomunikasi dengan siswanya di media sosial mengenai masalah pribadi atau topik yang tidak terkait dengan sekolah. Sebelumnya, kode etik dewan untuk guru tidak menyebutkan media sosial secara spesifik, dan hanya melarang "ucapan dan tindakan yang tidak pantas". Namun, di bawah kebijakan baru ini, guru yang berkomunikasi mengenai topik pribadi dengan siswa di media sosial akan dinilai sebagai perilaku yang tidak pantas dan dapat memicu tindakan disipliner.

Siswa Jepang
Siswa Jepang (pakutaso.com)

Dengan adanya kebijakan ini, beberapa orang menyesali hilangnya peran di mana guru yang berdedikasi dengan baik dapat menjadi faktor positif dalam kehidupan siswa, bahkan setelah kelas selesai. Keputusan dewan ini tidak didorong oleh ketakutan tak berdasar, karena adanya kasus tidak senonoh tindakan guru terhadap siswanya baru-baru ini, yang disebut-sebut sebagai pendorong dibuatnya kebijakan baru.

Guru, bagaimanapun, tetap diperbolehkan menggunakan media sosial untuk mengirimkan pengumuman non-pribadi kepada siswa mengenai hal-hal seperti acara sekolah dan kegiatan olahraga, atau klub dimana guru bertindak sebagai pembina atau penanggung jawab.

Sifat forum terbuka dari banyak platform media sosial, serta kemampuan untuk menyukai atau berbagi posting-an tanpa menambahkan pesan tertulis, berarti kemungkinan ada beberapa area abu-abu yang harus diperhatikan lagi oleh dewan mengenai apa yang dimaksud dengan "komunikasi". Tetapi larangan sosial media ini diperkirakan akan diberlakukan mulai awal tahun ajaran baru di bulan April.