Berita Jepang | Japanesestation.com

Kelompok legisltif terbesar di Majelis Metropolitan Tokyo akan mengajukan undang-undang untuk merevisi peraturan prefektur dalam memberi hukuman bagi mereka yang menolak untuk mengikuti tes virus corona. Menurut kelompok tersebut pada Selasa (24/11), pengajuan undang-undang tersebut merupakan permintaan dari gubernur Tokyo.

Dilansir dari Mainichi, kelompok majelis metropolitan Tomin First no Kai atau Tokyoites First itu mengadakan mereka akan mengajukan rancangan undang-undang ke sidang majelis yang dijadwalkan akan digelar pada 30 November mendatang. Namun, karena kelompok majelis metropolitan lain telah mengungkapkan pertentangan terhadap undang-undang yang akan menghukum para penduduk "bandel" tersebut, Tokyoites First menjadi minoritas dalam majelis, membuat belum adanya kejelasan apakah undang-undang tersebut bisa masuk ke dalam majelis ataukah tidak.

tes PCR Jepang japanesestation.com
Ilustrasi PCR (unsplash.com)

Dalam RUU tersebut, jika seseorang menolak untuk mengikuti tes polymerase chain reaction (PCR) tanpa alasan yang jelas dalam waktu 2 hari setelah sebuah pusat kesehatan menyarankan merrka untuk melakukannya dan tidak mematuhi perintah gubernur untuk melakukannya, mereka akan mendapat denda hingga 50.000 yen (sekitar 6,7 juta rupiah). Menurut Tokyoites First, jika mereka berhasil, ini akan menjadi peraturan terkait virus corona pertama dengan hukuman di Jepang.

Pada September lalu, Pemerintahan Metropolitan Tokyo mengajukan RUU tersebut pada majelis untuk merevisi peraturan terkait virus corona yang telah ada, yang mendesak agar masyarakat untuk mengikuti tes PCR atas permintaan dari pihak berwenang (termasuk gubernur) dan meminta agar mereka yang masih dalam proses penyembuhan tidak pergi ke luar rumah. RUU tersebut memang disahkan, tetapi peraturan yang direvisi tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan hukuman jika seseorang tidak mengikutinya. Karena itu, proposal Tokyoites First ini ada untuk mengubah peraturan tersebut.

Alasan di balik tindakan terbaru kelompok majelis metropolitan tersebut adalah fakta bahwa berdasarkan undang-undang Jepang terhadap virus influenza jenis baru dan penyakit menular lainnya, tak ada sanksi yang dikenakan pada bisnis dan entitas lainnya, bahkan jika mereka tidak mematuhi permintaan untuk menutup sementara bisnis mereka.

Anggota majelis metropolitan Yu Ito yang berasal dari Tokyoites First mengatakan pada konferensi pers pada 24 November lalu bahwa ia berharap agar peraturan tersebut dapat mendorong orang-orang untuk mengikuti tes secara proaktif.

"Saya mendengar bahwa ada orang yang menolak untuk mengikuti tes dengan menggunakan rencana kerja atau waktu luang mereka sebagai alasan. Kami berharap jika peraturan ini bisa disahkan, peraturan ini bisa mendorong penduduk untuk mengikuti tes secara proaktif," ujarnya.