Dalam artikel ini, akan diuraikan upah minimum per jam di Jepang yang diurutkan berdasarkan Prefektur untuk tahun 2019. Pada saat survey ini dibuat upah minimum rata-rata adalah 874 yen per jam (Sekitar Rp. 113 ribu). Sekarang upah minimum rata-rata di Jepang adalah 901 yen per jam (sekitar Rp. 116 ribu). Dan menurut Japan Today, badan tenaga kerja akan meminta kenaikan upah menjadi 1,100 yen per jam pada awal tahun depan.
Kenaikan upah ini juga berkenaan dengan kenaikan pajak yang meningkat dari yang asalnya 8% menjadi 10% pada bulan Oktober kemarin. Pada Juli 2019, badan pemerintah mengajukan kenaikan upah minimum rata-rata menjadi 901 yen dan menjadi yang pertama kalinya menembus angka 900 yen.
Upah minimum per jam ini ditentukan oleh badan regional dari kementrian ketenagakerjaan di setiap Prefektur yang berada di Jepang. Badan regional ini menentukan batas minimum upah berdasarkan keadaan ekonomi lokal dan juga rekomendasi tahunan dari komite penasihat kementrian tenaga kerja.
Tokyo memiliki upah minimum tertinggi pada 985 yen per jam.
Dan berikut ini adalah ranking 10 besarnya berdasarkan prefektur:
- Tokyo – 985 yen
- Osaka – 936 yen
- Saitama – 898 yen
- Aichi – 898 yen
- Chiba – 895 yen
- Kyoto – 882 yen
- Hyogo – 871 yen
- Shizuoka – 858 yen
- Mie – 846 yen
- Hiroshima – 844 yen
Bagan dibawah ini akan menunjukan urutan lengkap upah minimum per jam dari 47 Prefektur yang ada di Jepang.
Dari bagan tersebut dapat diketahui bahwa minimum upah rata-rata nasional lebih kecil sebesar 12.7 % dari upah minimum di Tokyo. Dan ada perbedaan upah yang cukup besar antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Bahkan Osaka yang menduduki peringkat ke-3 berada sebesar 5.2 % dibawah upah Tokyo. Belum lagi perbedaan upah antara Saitama dan Chiba yang hingga 10 %, padahal keduanya sering disebut sebagai Area Greater Tokyo dalam aktivitas ekonomi, termasuk real estate. Selain itu sebanyak 40 prefektur memiliki upah minimum dibawah upah rata-rata nasional.
Featured image: publicdomainq