Dalam petunjuk diagnosis penyakit Klasifikasi Penyakit Internasional Revisi Ke-11 (11th Revision of the International Classification of Diseases/ICD-11) edisi stabil untuk implementasi yang dirilis pada Senin(18/6) lalu, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization / WHO) telah memasukkan ”kecanduan game” sebagai sebuah masalah kesehatan mental. Petunjuk tersebut mengategorikan kecanduan game sebagai ”penyakit perkembangan mental, perilaku, maupun saraf” yang ”disebabkan oleh perilaku yang adiktif”. Penyakit mental lain yang juga termasuk ke dalam ”penyakit mental yang disebabkan perilaku yang adiktif” di antaranya adalah kecanduan judi.
ICD-11 sendiri menggambarkan penyakit kecanduan game sebagai berikut:
Kecanduan game digambarkan dengan sebuah pola perilaku dalam bermain game (dalam’game digital’ atau ’video game’) baik secara online (misalnya melalui internet) maupun offline yang berlangsung secara terus menerus maupun berulang-ulang, yang termanifestasi sebagai: 1) Ketiadaan kontrol atas perilaku bermain game (misalnya, permulaannya, keseringannya, intensitas, durasi, terminasi, dan konteksnya); 2) Semakin banyaknya prioritas yang diberikan kepada bermain game, hingga taraf di mana bermain game lebih diutamakan dibanding hal-hal yang penting untuk hidup, dan kegiatan harian; dan 3) Keberlanjutan maupun peningkatan bermain game meski terjadi akibat-akibat negatif. Pola perilaku tersebut berada dalam tingkat keparahan yang cukup untuk menyebabkan kecacatan yang signifikan dalam pribadi, keluarga, kemampuan sosial, pendidikan, pekerjaan, dan bidang-bidang lain yang penting bagi manusia untuk berfungsi. Perilaku dalam bermain game tersebut bisa jadi berkelanjutan maupun episodik dan berulang-ulang. Perilaku dalam bermain game dan gejala lainnya normalnya harus terlihat selama minimal 12 bulan agar sebuah diagnosis dapat diberikan, meskipun durasi yang dibutuhkan dapat diperpendek jika semua syarat diagnostik telah tercapai dan gejala-gejalanya bersifat parah.
The Entertainment Software Association, yang menolak pengklasifikasian kecanduan bermain game sebagai sebuah penyakit, telah mengkritisi revisi terbaru ICD-11 ini. Organisasi tersebut menyatakan, ”Sangat penting untuk dicatat bahwa proposal draf yang beredar bukanlah daftar final, dan masih berada dalam diskusi dan penilaian”. Beberapa kritikus klasifikasi penyakit kecanduan game meyakini bahwa penelitian mengenai hal ini masih belum konklusif, dan berpikir bahwa penamaan kecanduan game sebagai sebuah penyakit akan berakibat buruk bagi industri video game.
Peneliti juga menyatakan bahwa mereka tidak berpikir bahwa game dengan sendirinya adalah sesuatu yang membahayakan. Douglas Gentile dari Universitas Iowa mengatakan, ”Mayoritas masyarakat tidak memiliki masalah dengan video game”. Meski demikian, ia memperingatkan bahwa ”lebih dari 3 juta anak” telah menderita sebagai akibat dari bermain game secara berlebihan. Timnya juga menemukan bahwa ” pada saat anak-anak menjadi kecanduan, tingkat depresi, kegugupan, dan fobia sosial mereka meningkat, serta nilai-nilai mereka menurun.”
Banyak peneliti seperti Gentile mempercayai bahwa mengakui klasifikasi WHO untuk kecanduan game sebagai penyakit akan memudahkan pasien dalam mencari bantuan medis dan menerima manfaat dari asuransi. Di Amerika Serikat sendiri, Asosiasi Psikologi Amerika (America Psychological Association / APA) bergantung pada Manual Diagnostik dan Statistik untuk Penyakit Kejiwaan (DSM). DSM edisi kelima yang diterbitkan oleh APA pada tahun 2013 memasukkan kecanduan game interet sebagai ”kondisi yang memerlukan studi lebih lanjut”.
Banyak negara di luar AS bergantung pada ICD untuk menentukan penyakit. Meski WHO telah merilis versi IDC-11 untuk implementasi pada hari Senin lalu, draf finalnya sendiri direncanakan untuk dimasukkan ke World Health ssembly yang diadakan WHO untuk persetujuan akhir, pada 2019 mendatang. WHO pertama kali mengajukan dimasukannya kecanduan game ke dalam ICD-11 pada Januari lalu.
(featured image: propakistani.pk)