Pengadilan di Jepang menjatuhi hukuman kurungan 2 tahun untuk Yoshimoto Imura, seorang pemuda yang kedapatan memproduksi senjata api berbahan plastik yang dicetaknya menggunakan printer 3D. Imura ditahan karena melanggar Undang-undang kepemilikan senjata. Mantan karyawan Institut Teknologi Shonan itu sudah memproduksi dua buah senjata plastik di rumahnya di Kawasaki, Jepang. Senjata plastiknya pun sudah dites dan mampu menembakkan peluru. Imura ditangkap pada bulan Mei 2014 setelah mem-posting video dan blue print dari senjata 3Dprinted yang ia buat. Dikutip detikINET dari The Verge, Selasa (21/10/2014), polisi sedikitnya menyita lima senjata plastik ketika melakukan penggerebekan di dalam rumahnya.
Polisi juga menemukan sebuah video yang diunggah ke sebuah situs berbagi file hampir setahun yang lalu. Dalam video yang diduga dibuat oleh Imura tersebut memperlihatkan proses pembuatan dan uji coba tembak dari senjata 3D printed yang dinamakan 'Zig Zag' tersebut. Dalam uji coba, senjata tersebut mampu menembakkan enam kali peluru. Dalam proses pengadilan, Imura dituntut hukuman 3,5 tahun penjara. Dalam hal ini Hakim dipastikan tidak akan melembek. Sebab, Imura memamerkan kemampuan dan pengetahuan dalam membuat senjata rakitan itu di tempat publik sehingga dikhawatirkan bisa ditiru orang lain. Jepang memang terkenal ketat terhadap regulasi senjata. Tetapi kasus Imura ini bukanlah hal yang pertama di dunia. Pemerintah di berbagai belahan dunia pun tengah menindaklanjuti maraknya peredaran senjata yang dibuat dari printer 3D. Sebelumnya di Inggris, sebuah printer 3D dan komponen yang diduga untuk memproduksi amunisi disita oleh kepolisian. Printer 3D belakangan memang tengah populer. Biasanya, alat ini dipakai untuk mewujudkan hasil desain dalam bentuk yang lebih riil sebelum kemudian diproduksi massal.