Bebas Visa ke Jepang, Turis WNI Harus Tetap Lapor ke Kedubes
Pemerintah Jepang membebaskan visa kepada pemilik paspor berchip untuk melancong ke Jepang mulai Desember 2014. Meski begitu, wisatawan masih tetap melapor
Vie Asano
November 23, 2014
Berita Jepang | Japanesestation.com
Pemerintah Jepang membebaskan visa kepada pemilik paspor berchip untuk melancong ke Jepang mulai Desember 2014. Meski begitu, wisatawan masih tetap melapor ke Kedutaan Besar Jepang. "Jadi paspor yang pakai chip itu sebelum berangkat ke Jepang harus daftarkan diri ke kedutaan besar Jepang. Nah, kalau sudah terdaftar di sana bisa ke Jepang tanpa visa," kata Konselor Jepang bagian politik, Susumu Takonai usai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2014). Seperti yang sudah ramai diberitakan, pemberian bebas visa ini hanya berlaku pada WNI pemilik paspor Indonesia yang memiliki Identity Card (IC) atau paspor yang memiliki chip khusus. Jika WNI tersebut masih memegang paspor hijau biasa, maka tetap harus mengurus visa. "Saya tahu bahwa paspor chip di Indonesia masih sedikit. Tapi kebijakan seperti itu. Bagi pemegang paspor biasa ini harus mengurus visa," sambungnya. Bebas visa ini berlaku selama 15 hari dan hanya untuk tujuan berwisata. Jika untuk bekerja, maka tetap harus mengurus visa bekerja di Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Kunjungan turis Indonesia ke Jepang disebut Susumu terus bertambah setiap tahun. Ia berharap dengan adanya bebas visa ini wisatawan Indonesia terus bertambah. Kementerian Pariwisata Indonesia sudah merencanakan untuk pemberian bebas visa ke turis dari 5 negara yakni Jepang, Tiongkok, Korea Selatan, Rusia dan Australia. Namun saat ini baru Jepang yang merespons dengan memberikan bebas visa.