Jepang dikenal di seluruh dunia karena keunikan budayanya, musiknya yang bervariasi, menarik dan masih banyak lagi alasan yang membuat negeri ini begitu dicintai warga asing. Tapi ada satu hal yang menyimbolkan negara Jepang dan begitu terkenal di luar negeri, yaitu Gunung Fuji.
Meskipun gunung ini baru ditambahkan ke dalam daftar warisan dunia, sebenarnya gunung Fuji telah menjadi simbol dari Jepang selama berabad-abad. Jadi jika diminta untuk menebak siapa pemilik gunung ini, kalian mungkin akan menjawab itu merupakan tanah pemerintah.
Dan jawaban tersebut adalah salah!
Jawaban dari pertanyaan itu adalah gunung Fuji merupakan tanah milik pribadi, bingung bukan? Itulah jawaban sederhananya, untuk lebih jelasnya mari kita bahas lebih detail lagi.
Sebenarnya gunung Fuji adalah bagian dari Sengen Grand Shrine, yang terletak di Fujinomiya, Prefektur Shizuoka. Area milik kuil ini adalah sekitar 3.250 meter area gunung dan 3.776 meter, dan selebihnya di luar area tersebut merupakan area publik.
Jika kita menyelusuri beberapa abad ke belakang, kita akan menemukan bahwa seluruh gunung dimiliki oleh Ieyasu Tokugawa, yang namanya kalian mungkin tahu dari Keshogunan Tokugawa, pemerintah pemersatu yang pada dasarnya mengakhiri Periode Negara Perang. Pada 1606, ia menyumbangkan puncak gunung tersebut ke kuil, yang memegang kepemilikan hingga Periode Meiji, ketika Kaisar dibangun kembali sebagai penguasa tertinggi Jepang.
Selama periode ini, pemerintah Meiji mengambil alih kuil di Gunung Fuji dan sebagian besar kuil lainnya, sehingga semua menjadi lahan publik. Hal ini berlangsung hingga tahun 1949 ketika konstitusi baru Jepang didirikan dan menciptakan pemisahan antara gereja dan negara dan semua tanah yang telah diambil oleh pemerintah Meiji dikembalikan ke kuil. Kecuali Gunung Fuji!
Hal ini mendorong Sengen Grand Shrine untuk membawa gugatan, bersikeras bahwa tanah tersebut merupakan tempat yang penting bagi spiritual kuil. Meskipun mereka memenangkan gugatan pada tahun 1974, tetapi tanah tersebut tidak benar-benar dikembalikan hingga tahun 2004.
Dan masalah pun tak berhenti sampai di sini. Sementara Sengen Grand Shrine sekarang secara teknis memiliki puncak gunung Fuji, ada satu halangan kecil, yaitu hak tanah tersebut belum terdaftar! Bagaimana bisa? Apakah para pendeta kuil terbuai dengan kemenangan karena berhasil memiliki hak tanah sehingga merayakan kemenangan mereka dan lupa pergi ke kantor kota untuk meminta surat peresmiannya ?
Seperti yang kalian tahu, gunung Fuji berada di perbatasan antara Prefektur Shizuoka dan Prefektur Yamanashi. Sayangnya, batas tersebut menghilang sejauh gunung yang bersangkutan tidak memiliki garis resmi yang membatasi apa yang ada di Yamanashi dan apa yang ada di Shizuoka. Ini berarti bahwa tidak mungkin bagi kuil tersebut untuk mendaftarkan tanah itu sebagai miliknya.Nah, terlepas dari teknis, sekarang kalian tahu sejarahnya, lain kali saat kalian naik ke puncak gunung Fuji, kalian tidak hanya berdiri di salah satu simbol terbesar Jepang tetapi berdiri juga di atas properti pribadi!
Sumber : http://en.rocketnews24.com