Berita Jepang | Japanesestation.com

Parlemen Jepang meloloskan undang-undang pada Hari Jumat (17/5) untuk memperkenalkan blue ticket (tilang biru), sistem denda di mana pengendara sepeda membayar denda untuk pelanggaran lalu lintas ringan sebagai alternatif hukuman pidana.

Menyusul lonjakan pelanggaran lalu lintas yang parah dan penangkapan yang melibatkan pengendara sepeda, Jepang akan memperkenalkan sistem baru, yang serupa dengan sistem yang berlaku bagi pengendara mobil dan sepeda motor, dengan harapan dapat mendorong kepatuhan yang lebih besar terhadap peraturan lalu lintas.

Sistem denda baru ini akan diterapkan pada pelanggar berusia 16 tahun ke atas yang melanggar peraturan lalu lintas, termasuk mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.

Saat ini, pelanggaran lalu lintas oleh pengendara sepeda ditangani melalui peringatan dari polisi atau sistem red ticket (tilang merah), yang berujung pada hukuman pidana.

Dewan Penasehat, majelis tinggi dalam parlemen Jepang menyetujui revisi undang-undang lalu lintas jalan raya dalam rapat pleno, yang rencana dilakukan paling telat sebelum musim semi 2026. Sementara Dewan Perwakilan Rakyat, majelis rendah, telah mengesahkan undang-undang tersebut bulan lalu.

Sistem ini mencakup 113 jenis pelanggaran, termasuk mengabaikan rambu-rambu berhenti. Denda hanya akan dikenakan pada kasus-kasus yang berbahaya, seperti pelanggaran berulang kali meskipun sudah ada instruksi dan peringatan serta tindakan yang disengaja untuk menghalangi pejalan kaki.

Denda yang akan dikenakan diperkirakan akan berkisar antara 5.000 yen hingga 12.000 yen, sesuai dengan denda yang dikenakan kepada pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 50 cc.

Sementara itu, 24 pelanggaran berat, seperti mabuk dan bersepeda dalam keadaan tidak tertib, yang dianggap sangat berbahaya akan tetap dikenakan tilang merah.

Undang-undang yang telah direvisi ini juga akan memperkenalkan hukuman bagi pengendara yang bersepeda sambil menggunakan telepon genggam atau berkendara di bawah pengaruh alkohol. Peraturan ini akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan setelah disahkan.