Selama tahun 2019 kemarin, 1.957 kasus kejahatan terhadap anak di bawah umur telah terjadi di Jepang. Jumlah ini meningkat sebanyak 41,8% dari tahun sebelumnya menurut laporan resmi dari National Police Agency. Sementara itu, kepada Pusat Kesejahteraan Anak Jepang, sebanyak 97.842 anak dibawah umur 18 tahun melapor sebagai terduga korban kejahatan anak di bawah umur. Angka ini meningkat sebanyak 2,6 kali lipat atau sebanyak 21.9% dari tahun sebelumnya.
Dari 1.957 kasus kekerasan terhadap anak yang telah disidik oleh kepolisian selama tahun 2019 lalu, sebanyak 1.629 kasus kekerasan fisik ditambah dengan 243 kasus kekerasan seksual, 50 kasus untuk kekerasan psikologis dan 35 kasus penelantaran terhadap anak di bawah umur.
Sebanyak 2.095 anak di bawah umur 18 tahun telah menjadi korban kejahatan seksual serta kejahatan lain yang terjadi melalui media sosial seperti Twitter sepanjang tahun 2019. Angka ini melewati jumlah pada kasus serupa yang terjadi di tahun 2017.
Dari jumlah tadi, sebanyak 859 anak telah menjadi korban pelecehan seksual, diikuti sebanyak 671 anak menjadi korban pornografi anak dan sebanyak 428 anak menjadi korban prostitusi anak. Lebih parahnya lagi, sebanyak 109 anak telah menjadi korban kejahatan yang jauh lebih serius menurut Kepolisian Jepang. 48 anak menjadi korban perkosaan, sedangkan 45 anak menjadi korban penculikan. Jumlah kasus penculikan ini setiap tahunnya semakin meningkat sebanyak 1 hingga 3 kasus per tahun dari periode 2009 hingga 2014. Pada bulan November lalu seorang pria dewasa berumur 35 tahun dituduh telah menculik anak yang masih duduk di bangku kelas 6 SD yang tinggal di Osaka setelah tersangka melakukan kontak melalui Twitter dengan korban. Tersangka diduga telah membawa korban ke rumahnya di Prefektur Tochigi yang berjarak sekitar 430 kilometer dari Osaka. Pada bulan januari lalu, Kepolisian Prefektur Aichi mulai mengirim pesan langsung atau Direct Message ke orang-orang yang mem-posting tweet yang berisi tawaran tempat tinggal untuk anak-anak dan remaja perempuan yang lari dari rumah. Polisi pun memperingatkan bahwa apa yang mereka lakukan ini dapat dituntut secara pidana terkait penculikan anak di bawah umur.