Berita Jepang | Japanesestation.com

Baru-baru ini tengah ramai isu terkait diakuinya pernikahan sesama jenis di Jepang. Nah, kini ada kasus baru yang masih berhubungan dengan LGBTQ. Baru-baru ini, pengadilan menjatuhkan putusan yang meminta agar seorang wanita berusia 37 tahun untuk membayar kompensasi pada suami dari kekasihnya.

Menurut laporan Asahi Shimbun via Tokyo Reporter pada Selasa (16/3) lalu, Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan agar wanita tersebut membayar uang sejumlah 110.000 yen pada suami keksaihnya yang berusia 39 tahun.

Dalam gugatan tersebut, sang suami mengklaim bahwa wanita tersebut dan istrinya yang berusia 35 tahun mulai berhubungan seks setelah bertemu melalui internet.

Berdasarkan hukum Jepang, seseorang memang dapat dibawa ke pengadilan oleh pasangannya atas dasar perzinahan. Namun, kasus yang melibatkan pasangan sesama jenis tidak umum.

Selama persidangan, wanita tersebut mengklaim bahwa pria tersebut mengetahui keintimannya dengan istrinya, sehingga tidak merusak hubungan sang pria dengan istrinya.

"Ini bukan perselingkuhan," ujar pembela.

Pria itu merespon dengan mengatakan kepada pengadilan bahwa ia mengizinkan istrinya untuk bergaul dengan wanita itu. Namun, ia tidak mengizinkan mereka berhubungan seks.

wanita jepang kompensasi japanestation.com
Pengadilan Distrik Tokyo (Asahi Shinbun)

Pengadilan sendiri mengatakan bahwa meski tak ada hubungan seks, tindakan lain yang terjadi di luar pernikahan dapat mengganggu keharmonisan dan merupakan perselingkuhan.

Hubungan sesama jenis, apa sama seperti pernikahan?

Meski perselingkuhan sesama jenis jarang terjadi, nyatanya kasus dan putusan di atas bukanlah yang pertama. Tahun lalu, Pengadilan Tinggi Tokyo memerintahkan seorang wanita untuk membayar kompensasi kepada pasangan wanitanya atas perzinahan.

Pengadilan menyatakan bahwa tindakan terdakwa tersebut dapat merusak hubungan mereka dan memutuskan bahwa hukum untuk hubungan sesama jenis sama dengan pernikahan.