Pengadilan tinggi di Hiroshima telah menyetujui perubahan jenis kelamin resmi seorang wanita transgender tanpa menjalani operasi pada Hari Rabu (10/7).
Keputusan ini jarang sekali terjadi lantaran undang-undang di Jepang secara efektif mewajibkan mereka yang ingin mengubah jenis kelaminnya untuk menjalani operasi terlebih dahulu demi mengubah penampilan fisiknya agar menyerupai lawan jenis.
Dilansir melalui Kyodo News, Pengadilan Tinggi Hiroshima mengatakan bahwa klausul yang mewajibkan operasi jenis kelamin diduga tidak konstitusional karena memaksa seseorang untuk memilih antara menjalani operasi atau tidak mengganti gender mereka sama sekali.
Pengadilan tinggi itu menjatuhkan putusan untuk seseorang yang didiagnosis mengalami gangguan identitas gender, yang secara hukum adalah laki-laki, tetapi hidup sebagai perempuan.
Saat mengeluarkan putusan pada Rabu, pengadilan mengakui bahwa terapi hormon dapat mengubah tampilan alat kelamin bahkan tanpa operasi dan mengakui bahwa bagian tubuh pemohon sudah "feminin".
Pengadilan tinggi berpendapat bahwa tujuan dari klausul tentang operasi konfirmasi gender, yaitu untuk mencegah paparan alat kelamin lawan jenis di tempat-tempat seperti pemandian umum.
Namun persyaratan tersebut dapat dipenuhi asalkan seseorang terlihat seperti lawan jenisnya menurut pandangan orang-orang, bahkan jika operasi tidak dilakukan, ungkap pengadilan tinggi tersebut.
Pengadilan tinggi menyetujui perubahan jenis kelamin untuk pemohon dalam pemeriksaan ulang kasus yang dikirim kembali oleh Mahkamah Agung.
Individu yang diberikan perubahan gender itu mengungkapkan rasa terima kasihnya dalam komentar yang disampaikan oleh pengacara. Ia mengungkapkan, "Keinginan seumur hidup akhirnya menjadi kenyataan. Saya sangat senang akan terbebas dari kesulitan yang saya alami karena perbedaan antara gender sosial dan gender legal. Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada banyak orang yang telah mendukung."