Berita Jepang | Japanesestation.com

Menyusul perpanjangan keadaan darurat Jepang, pembatasan perjalanan yang ada termasuk larangan masuk bagi semua wisatawan asing akan terus diberlakukan. Menurut The Japan Times, pemerintah Jepang juga akan memperketat aturan karantina bagi warga negaranya dan warga negara asing yang kembali dari negara atau wilayah tempat varian baru Covid-19 dilaporkan.

Berikut adalah beberapa peraturan baru yang harus diketahui.

  • Larangan saat ini untuk pendatang baru masih berlaku, yang berarti hanya warga negara Jepang dan penduduk asing dengan status kependudukan yang sah yang diizinkan untuk masuk kembali ke Jepang.
  • Larangan pendatang asing berlaku untuk semua pemohon visa baru, termasuk pelajar dan visa tanggungan, serta pelancong bisnis. Mereka yang telah memperoleh Sertifikat Kelayakan, yang mengonfirmasi kelayakan mereka untuk mendapatkan visa baru, juga dibatasi. Namun, pengecualian dapat dibuat dalam keadaan darurat.
  • Pendatang internasional diharuskan untuk mengikuti tes Covid 72 jam sebelum keberangkatan mereka ke Jepang, dan menyerahkan sertifikat hasil tes negatif pada saat kedatangan. Tes virus corona lain harus dilakukan pada saat kedatangan, dan harus menjalani karantina selama 14 hari. Sebuah perjanjian juga harus ditandatangani sebagai kesepakatan untuk mematuhi aturan karantina. Mulai 19 Maret, perusahaan penerbangan akan melarang orang yang tidak memiliki sertifikat hasil tes negatif untuk naik ke pesawat.
  • Mereka yang datang dari negara atau wilayah di mana varian virus corona baru telah dilaporkan harus melakukan isolasi mandiri selama tiga hari pertama di fasilitas yang dialokasikan oleh pemerintah. Mereka juga harus menjalani tes Covid lagi di hari ketiga. Untuk saat ini, wilayah ini meliputi: Austria, Belgia, Brasil, Negara Bagian Amazonas Brasil, Inggris, Denmark, Prancis, Jerman, Irlandia, Israel, Italia, Belanda, Nigeria, Slovakia, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, dan Uni Emirat Arab.
  • Mereka yang dites negatif pada saat kedatangan dapat kembali ke rumah atau pergi ke akomodasi mereka untuk masa karantina 14 hari. Untuk masuk ke kota, angkutan umum tidak diperbolehkan. Pendatang dari luar negeri diminta untuk menggunakan mobil pribadi, bus khusus, atau kereta khusus untuk keluar dari bandara.

Aturan karantina yang telah direvisi ini mulai berlaku sejak 5 Februari. Selain itu, penduduk asing yang melanggar aturan karantina akan dihukum dan status kependudukan mereka dapat dicabut. Laporan ini juga menyatakan bahwa mulai 13 Februari, pihak berwenang diizinkan untuk menjatuhkan denda dan hukuman kepada mereka yang melanggar peraturan karantina, yang mungkin termasuk penjara satu tahun atau denda hingga ¥1 juta.

Sementara itu, Tokyo telah memperpanjang keadaan daruratnya selama dua minggu dan dijadwalkan untuk berakhir pada 21 Maret. Laporan ini awalnya diterbitkan pada 5 Februari dan diperbarui pada 15 Maret. Sejak 2 Maret, pengungsi yang kembali dari 13 negara tambahan diharuskan menjalani langkah karantina ekstra pada saat kedatangan.