Jepang sekali lagi memperketat aturan masuk ke negaranya dengan melarang semua wisatawan masuk hingga 7 Februari, tetapi warga negara Jepang dan penduduk asing masih diizinkan masuk ke negara itu. Namun, menurut Kyodo News, siapa pun yang memasuki Jepang sekarang harus menandatangani perjanjian khusus yang menyatakan bahwa mereka 'akan tinggal dalam karantina selama 14 hari’, demi mengurangi resiko penyebaran Covid-19.
Mereka yang melanggar aturan dengan keluar selama masa karantina ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pengungkapan nama lengkap mereka kepada publik. Penduduk asing harus sangat berhati-hati untuk tidak melanggar aturan karantina, karena status kependudukan mereka di Jepang bisa dicabut, yang akan sangat membatasi kemampuan mereka untuk tinggal dan bekerja di Jepang, juga kemungkinan mengakibatkan deportasi. Aturan baru ini akan berlaku mulai 14 Januari, tanpa tanggal akhir yang diumumkan.
Menurut menteri yang bertanggung jawab atas respon virus corona di Jepang, Yasutoshi Nishimura, langkah-langkah yang lebih ketat harus diterapkan setelah ada seseorang yang kembali dari Inggris ke Jepang dan menikmati makan bersama sejumlah orang selama dua minggu masa karantina, yang mengarah pada penyebaran lokal Covid-19 yang bermutasi dari strain Inggris.