Jepang melonggarkan peraturan terkait part-time (pekerjaan paruh waktu) bagi orang asing yang terjebak di Jepang akibat pandemi virus corona dan harus menghidupi diri mereka. Peraturan tersebut telah berlaku di Jepang sejak Selasa (1/12) lalu.
Dilansir dari Japan Today, memang banyak orang asing di Jepang, baik siswa asing maupun pemegang visa lain yang terjebak di Jepang lebih lama dibanding perkiraan mereka karena pandemi yang mengakibatkan adanya aturan karantuna ketat di negara mereka atau sulitnya transportasi penerbangan, membuat mereka menderita kekurangan finansial.
Peraturan baru tersebut akan mengizinkan orang asing dengan izin tinggal pendek (90 hari) untuk memperbarui izin mereka dan mendpatkan izim untuk bekerja hingga 28 jam per minggu, sementara para pemagang bisa merubah visa menjadi izin kerja "aktivitas spesifik" selama 6 bulan.
Mereka yang memiliki visa pelajar pun dapat bekerja hingga 28 jam per minggu meski mereka tidak lagi terdaftar sebagai siswa.
Sementara itu, seorang staf kantor imigrasi Jepang mengatakan bahwa peraatursn tersebut akan segera disebarluaskan di media sosial, smeentara durasinya akan bergantung pada situasi Jepang.
Sebelumnya NHK melaporkan ada 21.000 penduduk asing di Jepang yang memiliki kualifikasi untuk mendapatkan kelonggaran tersebut. Meskipuun begitu, para aktivis kesejahteraan mengatakan bahwa aturan tersebut tidaklah cukup.
"Memang lebih baik daripada tidak melakukan apapun, namun tetap saja mereka tidak akan mendapatkan asuransi kesehatan atau tunjangan kesejahteraan. Jika mereka bisa mendapatkan pekerjaan, itu bagus, tapi tetap tidak menolong mereka yang tidak mendapatkan pekerjaan," ujar Koichi Kodama, seroang pengacara ahli dalam masalah ketenaga kerjaan asing.
"Jika pemerintah ingin melakukannya dengan baik, seharusnya mereka memberi orang-orang asing itu status penduduk tetap," tambahnya.