Berita Jepang | Japanesestation.com

Pemerintah Jepang telah memberlakukan undang-undang larangan merokok di dalam ruang publik seperti gedung pemerintahan, rumah sakit, dan sekolah yang telah aktif pada senin 1 Juli kemarin untuk mencegah penyebaran perokok pasif.

Undang-undang ini bertujuan untuk mengurangi perokok pasif yang menurut penelitian sebanyak 15,000 orang meninggal setiap tahunnya yang disebabkan oleh merokok pasif. Ruang publik yang berlaku adalah rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan, dan akan ditambahkan beberapa tempat lainnya pada tahun depan.

Larangan Merokok di Ruang Publik diberlakukan di Jepang
(Gambar: insidejapantours.com)

Bagi para pelanggar juga akan dikenakan denda sebesar 300,000 yen untuk perokok, dan hingga 500,000 yen untuk manajer tempat tersebut. Pemerintah juga membolehkan untuk membangun area merokok yang berada diluar ruangan dengan memasang tanda boleh merokok.

Larangan Merokok di restoran dan perkantoran jug akan diberlakukan di Jepang mulai 1 April 2020 mendatang.

 

Featured Image: yokoso-shinjuku.com

sumber: NHK