Parlemen Jepang meloloskan RUU (Rancangan Undang-Undang) untuk menurunkan usia pemilih dari 20 menjadi 18 tahun yang akan berlaku dalam waktu untuk pemilihan majelis tinggi tahun depan. Undang-undang tersebut akan menambah 2,4 juta pemilih baru dari 104 juta populasi pemilih di Jepang. Undang-undang ini menyusul hukum yang disahkan tahun lalu yang menurunkan usia pemilih menjadi 18 tahun pada tahun 2018 untuk referendum nasional tentang konstitusi.
Seperti dikutip dari wsj.com, tahun 1945 merupakan terakhir kalinya usia pemilih di Jepang direvisi yang diturunkan dari 25 tahun menjadi 20 tahun, dan para wanita diberi hak untuk memilih. Sebanyak 90% dari negara-negara di dunia menetapkan usia pemilih minimum di usia 18 tahun, dan undang-undang baru ini menempatkan Jepang sejalan dengan negara-negara tersebut. Bagaimana perubahannya akan mempengaruhi pemilihan dan kebijakan Jepang masih harus dilihat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir para pemilih dalam usia muda telah menjauh dari tempat pemungutan suara. Dalam pemilihan umum tahun lalu pada bulan Desember, kurang dari 33% dari mereka yang berusia 20-an yang menggunakan hak pilihnya. Sebaliknya, jumlah 68% dan 60% pemilih masing-masing adalah mereka yang berusia 60-an dan lebih dari 70 tahun.