Berita Jepang | Japanesestation.com

Menghadapi fenomena 'over-tourism' atau wisatawan yang berlebih di Jepang membuat pemerintah Prefektur Osaka berencana menetapkan pajak untuk turis asing. Hirofumi Yoshimura selaku Gubernur Osaka disinyalir akan menetapkan kebijakan tersebut mulai bulan April, namun karena berbagai tantangan, kebijakan ini belum mendapatkan kepastian.

Myaku-Myaku, maskot resmi Osaka Expo 2025 di Stasiun JR Osaka (Kenjiro Sato/Mainichi).
Myaku-Myaku, maskot resmi Osaka Expo 2025 di Stasiun JR Osaka (Kenjiro Sato/Mainichi).

Dikutip dari Mainichi, ide ini muncul saat pertemuan dewan Prefektur Osaka pada bulan Maret lalu. Yoshimura menilai pemerintah perlu mengamankan aset keuangan guna merawat lanskap yang diperlukan agat memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan. Karena itu, kebijakan ini direncanakan akan dibebankan kepada turis, salah satunya melalui pajak penginapan.

Prefektur Osaka sebelumya telah mengenalkan model pajak akomodasi sebesar 100 hingga 300 yen untuk tagihan individu yang mencapai 7.000 yen. Namun karena tidak adanya contoh pajak yang menargetkan turis asing, kebijakan ini dipandang sebagai bentuk diskriminasi. Metode pengumpulan yang digunakan juga dinilai tidak mudah. Para wisatawan diperkirakan enggan menggunakan fasilitas yang ada karena rumitnya sistem.

Konstruksi lokasi Osaka Expo 2025 (Hiroshi Hisada/Mainichi).
Konstruksi lokasi Osaka Expo 2025 (Hiroshi Hisada/Mainichi).

Sekretaris Jenderal Bureau International des Expositions (BIE), Dimitri S. Kerkentzes, secara spesifik meminta Yoshimura untuk menunda kebijakan tersebut hingga Osaka Expo 2025. Pameran ini diperkirakan akan mendatangkan 3,5 juta wisatawan dari seluruh dunia, namun Prefektur Osaka sendiri menerima 1,1 juta turis asing pada Februari lalu, melebihi jumlah wisatawan sebelum pandemi.

Yoshimura menyatakan bahwa fokusnya dalam membuat kebijakan tersebut berdasarkan perspektif strategis jangka panjang. "Kami tidak bermaksud untuk memaksakan kebijakannya saat bertepatan dengan pameran," ujar Yoshimura kepada Mainichi.

Kebijakan pajak untuk turis asing sudah diterapkan di beberapa negara lain, salah satunya di Bali, Indonesia melalui pajak pariwisata untuk melindungi sumber daya wisatanya.