Beberapa waktu lalu, Badan Kepolisian Jepang mengumumkan laporan mengenai kasus stalking dan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang telah mengingkat di Jepang dan jadi yang tertinggi sejak pertama kali dicatat pada tahun 2000 silam. Baru-baru ini, laporan media lokal Sankei Shimbun menyebut jika seorang pria ditangkap oleh Polisi Metropolitan Tokyo karena dianggap melakukan tindakan tersebut.
Kenta Miyazawa, pria berusia 29 tahun dari Nerima Ward, dicurigai menggunakan aplikasi smartphone untuk memata-matai sekaligus juga melacak posisi keberadaan pacarnya. Seperti yang dilansir dari berbagai sumber, ia telah melakukan aktivitas terlarang tersebut sekitar 80 kali antara bulan Januari hingga Maret.
Pada tanggal 20 Januari, Miyazawa menggunakan jari sang pacar ketika dia sedang tertidur untuk membuka smartphone dan menginstal sebuah aplikasi yang dapat melacak gerakan melalui sistem navigasi berbasis satelit. Aplikasi tersebut memantau pergerakan pacaranya di satu titik pada bulan lalu, dan Ia kemudian mengirim pesan yang menanyakan apakah pacarnya saat ini tengah berada di daerah Omiya di Prefektur Saitama.
"Aku melakukannya karena aku mengkhawatirkannya," kata tersangka dikutip dari Kantor Polisi Yotsuya. Miyazawa yang telah dituduh menggunakan data elektromagnetik secara terlarang dan melanggar undang-undang anti stalker, mengakui tuduhan tersebut. Menurut polisi, pasangan itu memulai hubungannya pada tahun 2014 silam, dan mereka putus pada akhir bulan lalu, polisi kemudian menangkap Miyazawa karena mengancam akan membunuh sang wanita.
Saat ini, Badan Kepolisian Nasional juga telah mengambil tindakan untuk mencegah pelaku stalking mengulangi pelanggaran yang serupa. Mereka akan membawa para pelaku ke psikiater atau layanan konseling serupa sebagai upaya kepolisian untuk melindungi korban dalam kasus stalking dan kekerasan dalam rumah tangga.