Dilansir dari Sankei Shimbun (23/3), Polisi Metropolitan Tokyo telah menangkap seorang wanita berkewarganegaraan Korea karena diduga membuang mayat bayi laki-lakinya yang baru lahir di distrik red light Kabukicho di Shinjuku pada tahun lalu.
Pada hari Kamis, polisi menangkap wanita berusia 25 tahun tersebut, karena meninggalkan tubuh bayi itu, yang ditemukan di dalam tas yang ditempatkan di tempat sampah pada sebuah tempat parkir yang terletak di sepanjang jalan love hotel di daerah Kabukicho pada tanggal 15 Februari 2017 lalu.
Bayi, yang tali pusarnya masih tersambung tersebut dipastikan meninggal dunia sekitar 40 menit setelah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Setelah melakukan kejahatannya, wanita itu melarikan diri dari Jepang. Namun menurut Kantor Polisi Shinjuku, tersangka ditangkap di Bandara Internasional Narita ketika dia berusaha masuk kembali ke negara itu pada hari Kamis lalu.
Selama interogasi, tersangka mengatakan bahwa dia melahirkan di sebuah hotel di Kabukicho sekitar satu minggu sebelum mayat itu ditemukan. Namun sesaat setelah dilahirkan, bayi itu terlihat sudah dalam keadaan meninggal. “Saya takut ke rumah sakit karena saya takut dituduh membunuh bayi tersebut,” kata tersangka yang dikutip oleh polisi ketika mengakui tuduhan tersebut.
Polisi mengatakan, tersangka mulai menginap di hotel tersebut sejak bulan November, 2016. Bayi malang tersebut diyakini selamat selama antara satu jam hingga satu hari setelah dilahirkan. Sebuah plasenta pun ditemukan di sebuah kamar di hotel tersebut.
(featured image : Tokyo Reporter)