Berita Jepang | Japanesestation.com

Pada bulan Maret lalu, sebuah organisasi lokal pemerhati hewan di Sapporo menemukan sekitar 238 ekor kucing hidup dalam kondisi kotor dan tak terawat di sebuah rumah kosong. Nai Machiya, seorang dokter hewan dari Japan Animal Welfare Society menyoroti masalah penimbunan hewan atau animal hoarding di Jepang dikarenakan oleh kemiskinan, peningkatan populasi lansia , dan penyakit mental yang  tersembunyi.

Menurut pusat perawatan hewan kota Sapporo, pelaku penimbunan 238 kucing tersebut adalah pasangan suami istri berusia 50-an dan putra mereka yang berusia 30-an yang tinggal di sana belum membayar sewa tepat waktu. Keluarga tersebut telah pindah sejak akhir Maret dan meninggalkan kucing-kucing itu di sana. Kucing-kucing itu hidup bersama di ruangan sempit lantai satu dan lantai dua yang berbau kotoran, urin, dan bau lainnya. Bahkan ada beberapa tulang kucing juga ditemukan.

Penimbunan Hewan,Animal Hoarding, Kucing di Jepang
Sekitar 238 ekor kucing ditemukan hidup di rumah tak berpenghuni (mainichi.jp)

Penimbunan hewan adalah masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang. Menurut analisis Kementerian Lingkungan Hidup dari 368 kasus penimbunan hewan di Jepang, 30% pelakunya berusia 70 tahun ke atas serta ada beberapa kasus di mana para pelakunya memiliki penyakit demensia yang salah satu akibatnya dapat menurunkan kemampuan pengambilan keputusan.

Di sisi lain, kucing dapat berkembang biak dua hingga tiga kali setahun, dan melahirkan sekitar lima anak kucing. Ditemukan bahwa 40% pemilik mulai menimbun hewan peliharaan setelah mereka mulai memelihara kucing liar di rumah. Mahalnya biaya sterilisasi hewan membuat para pelaku enggan melakukannya karena lebih memerhatikan biaya hidup mereka sendiri.

Menurut Nai Machiya, Pemerintah Jepang perlu mempertimbangkan untuk mengadopsi undang-undang seperti yang ada di Inggris, yang memungkinkan perlindungan darurat sementara untuk anjing dan kucing serta penerbitan perintah yang melarang penimbunan hewan berulang.

Dilansir dari Mainichi, mulai Juni 2020 Jepang akan memberlakukan revisi Undang-Undang Kesejahteraan dan Pengelolaan Hewan tahun 2019. UU ini telah merevisi hukuman untuk meninggalkan atau menyalahgunakan hewan dari "denda 1 juta yen atau kurang" menjadi "penjara dengan bekerja selama satu tahun atau kurang, atau denda 1 juta yen atau kurang". Beberapa pihak yang terlibat dalam perlindungan hewan berharap bahwa revisi baru akan membantu mencegah penganiayaan.